Aksi nekat sejumlah orang yang diduga sebagai penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, baru-baru ini memicu perhatian publik. Beberapa orang terpantau masuk ke kolong mobil yang sedang terparkir untuk menggesek nomor rangka kendaraan tersebut. Rekaman kejadian ini segera menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang khawatir akan keamanan kendaraan mereka di ruang publik.
Merespons kejadian yang ramai dibicarakan tersebut, aparat kepolisian segera turun tangan untuk mendalami peristiwa ini. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Marghantara mengonfirmasi pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melacak keberadaan orang-orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Petugas kepolisian berupaya mencari mereka guna meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai tindakan tidak biasa yang mereka lakukan di area publik tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menemukan para pelaku yang terekam dalam video viral tersebut. Kendati demikian, aparat menduga kuat bahwa mereka merupakan kelompok debt collector atau mata elang yang sedang menjalankan tugas pencarian unit. Tindakan menggesek nomor rangka di kolong mobil diduga merupakan salah satu modus operandi yang digunakan oleh matel untuk mengidentifikasi status kepemilikan dan administrasi kendaraan secara fisik.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Modus pemeriksaan nomor rangka secara langsung ini dicurigai bertujuan untuk mencocokkan data fisik kendaraan dengan database internal mereka. Polisi menduga aksi tersebut sengaja dilakukan untuk mencari dan memastikan apakah mobil yang terparkir di kawasan GBK itu merupakan kendaraan yang sedang menunggak angsuran pembayaran pada lembaga pembiayaan atau leasing tertentu. Pencocokan fisik nomor rangka ini dianggap menjadi cara bagi mereka untuk memvalidasi data sebelum melakukan tindakan penagihan atau penyitaan lebih lanjut.
Walaupun aksi masuk ke kolong mobil ini dinilai meresahkan pemilik kendaraan dan publik, AKBP Noor Marghantara menjelaskan bahwa jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana saat ini, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana yang dilanggar secara langsung dari perbuatan menggesek nomor rangka tersebut. Kendati belum ada pelanggaran pidana yang terpenuhi, polisi tetap memprioritaskan pencarian terhadap oknum-oknum tersebut demi menjaga ketertiban umum serta memberikan klarifikasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan. Memahami hak-hak konsumen serta prosedur penagihan yang legal dari lembaga pembiayaan resmi sangat krusial untuk menghindari tindakan sepihak di lapangan. Jika menghadapi situasi serupa di mana ada pihak ketiga yang mencoba memeriksa kendaraan tanpa izin di area publik, pemilik kendaraan disarankan untuk tetap tenang dan segera melaporkan tindakan mencurigakan tersebut kepada petugas keamanan setempat atau pihak berwajib terdekat.






