Kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan pekerja profesional kembali terjadi dan menjadi sorotan publik. Seorang pilot maskapai penerbangan asing bernama Mohd Saufi bin Othman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan penyelundupan barang terlarang di Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini menyoroti bagaimana jaringan peredaran gelap memanfaatkan profesi tertentu sebagai kurir, serta risiko hukum berat yang menanti para pelakunya di Indonesia. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kronologi, motif ekonomi berupa upah kurir, dan konsekuensi hukum dari kasus tersebut.
Pertanyaan: Bagaimana kronologi awal pengungkapan kasus penyelundupan oleh pilot asing di Bandara Soekarno-Hatta?
Jawaban: Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai pada saat melakukan pemeriksaan pemindaian X-ray terhadap bagasi penumpang. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas menaruh curiga pada sebuah koper yang kemudian diambil oleh Mohd Saufi bin Othman. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai, petugas mendapati bahwa koper tersebut memuat barang terlarang dalam jumlah yang sangat besar. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk tindak lanjut penyidikan.
Pertanyaan: Apa saja rincian barang bukti yang ditemukan di dalam koper tersangka?
Jawaban: Di dalam koper yang dibawa oleh tersangka, petugas menemukan narkotika dalam jumlah yang masif. Barang bukti utama yang disita meliputi 14 bungkus besar ekstasi dengan total berat mencapai 26 kilogram. Jumlah keseluruhan pil ekstasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 70 ribu butir. Selain puluhan ribu butir ekstasi, petugas juga menemukan satu bungkus paket narkotika jenis sabu di dalam koper yang sama. Skala penyelundupan ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisasi dengan baik di balik aksi tersangka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pertanyaan: Berapa upah yang dijanjikan kepada tersangka dan bagaimana modus operandi pengirimannya?
Jawaban: Berdasarkan hasil interogasi oleh petugas, tersangka Mohd Saufi bin Othman mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan atas perannya sebagai kurir, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 50.000. Modus operandi yang digunakan melibatkan arahan dari pihak lain yang diduga berada di Malaysia. Rencananya, setiba di Jakarta, tersangka akan diarahkan untuk membawa barang bukti ke sebuah hotel atau penginapan. Di lokasi tersebut, sudah ada orang lain yang ditugaskan untuk mengambil paket narkotika dari tangan tersangka.
Pertanyaan: Apakah ini merupakan aksi penyelundupan pertama yang dilakukan oleh tersangka demi mendapatkan upah tersebut?
Jawaban: Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ini bukanlah aksi pertama tersangka. Mohd Saufi bin Othman mengaku sudah tiga kali berperan sebagai kurir pengantar narkoba. Pada pengiriman pertama, tersangka membawa narkotika jenis sabu menuju Sabah. Kemudian pada aksi kedua, tersangka berhasil membawa sabu seberat 7 kilogram masuk ke Jakarta. Aksi yang terungkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta ini merupakan upaya pengiriman ketiga kalinya menuju Jakarta, yang akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas sebelum barang terlarang tersebut beredar luas.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pertanyaan: Bagaimana perkembangan status hukum dan kondisi tersangka saat ini?
Jawaban: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Kamis, 30 Juli 2026, memastikan bahwa Mohd Saufi bin Othman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri. Penanganan perkara ini dilakukan secara intensif di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selain penyitaan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap pilot tersebut. Hasil tes urine menyatakan bahwa tersangka positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain.
Pertanyaan: Langkah hukum dan pasal apa saja yang dikenakan terhadap tersangka dalam kasus ini?
Jawaban: Penyidik kepolisian mengambil langkah tegas dengan menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis. Mohd Saufi bin Othman dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan di atasnya.






