tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi & Hukum

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Pilot Asing di Bandara Soekarno-Hatta

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Pilot Asing di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan pekerja profesional kembali terjadi dan menjadi sorotan publik. Seorang pilot maskapai penerbangan asing bernama Mohd Saufi bin Othman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan penyelundupan barang terlarang di Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini menyoroti bagaimana jaringan peredaran gelap memanfaatkan profesi tertentu sebagai kurir, serta risiko hukum berat yang menanti para pelakunya di Indonesia. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kronologi, motif ekonomi berupa upah kurir, dan konsekuensi hukum dari kasus tersebut.

Pertanyaan: Bagaimana kronologi awal pengungkapan kasus penyelundupan oleh pilot asing di Bandara Soekarno-Hatta?

Jawaban: Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai pada saat melakukan pemeriksaan pemindaian X-ray terhadap bagasi penumpang. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas menaruh curiga pada sebuah koper yang kemudian diambil oleh Mohd Saufi bin Othman. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai, petugas mendapati bahwa koper tersebut memuat barang terlarang dalam jumlah yang sangat besar. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk tindak lanjut penyidikan.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Pertanyaan: Apa saja rincian barang bukti yang ditemukan di dalam koper tersangka?

Jawaban: Di dalam koper yang dibawa oleh tersangka, petugas menemukan narkotika dalam jumlah yang masif. Barang bukti utama yang disita meliputi 14 bungkus besar ekstasi dengan total berat mencapai 26 kilogram. Jumlah keseluruhan pil ekstasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 70 ribu butir. Selain puluhan ribu butir ekstasi, petugas juga menemukan satu bungkus paket narkotika jenis sabu di dalam koper yang sama. Skala penyelundupan ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisasi dengan baik di balik aksi tersangka.

Baca Juga

Memahami Alur Pemeriksaan Saksi TPPU Kejagung pada Kasus Febrie Adriansyah

Memahami Alur Pemeriksaan Saksi TPPU Kejagung pada Kasus Febrie Adriansyah

Pertanyaan: Berapa upah yang dijanjikan kepada tersangka dan bagaimana modus operandi pengirimannya?

Jawaban: Berdasarkan hasil interogasi oleh petugas, tersangka Mohd Saufi bin Othman mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan atas perannya sebagai kurir, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 50.000. Modus operandi yang digunakan melibatkan arahan dari pihak lain yang diduga berada di Malaysia. Rencananya, setiba di Jakarta, tersangka akan diarahkan untuk membawa barang bukti ke sebuah hotel atau penginapan. Di lokasi tersebut, sudah ada orang lain yang ditugaskan untuk mengambil paket narkotika dari tangan tersangka.

Pertanyaan: Apakah ini merupakan aksi penyelundupan pertama yang dilakukan oleh tersangka demi mendapatkan upah tersebut?

Jawaban: Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ini bukanlah aksi pertama tersangka. Mohd Saufi bin Othman mengaku sudah tiga kali berperan sebagai kurir pengantar narkoba. Pada pengiriman pertama, tersangka membawa narkotika jenis sabu menuju Sabah. Kemudian pada aksi kedua, tersangka berhasil membawa sabu seberat 7 kilogram masuk ke Jakarta. Aksi yang terungkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta ini merupakan upaya pengiriman ketiga kalinya menuju Jakarta, yang akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas sebelum barang terlarang tersebut beredar luas.

Baca Juga

Cara Mengetahui Proses Penyelidikan Imigrasi terhadap Promosi Lahan Digital di Bali

Cara Mengetahui Proses Penyelidikan Imigrasi terhadap Promosi Lahan Digital di Bali

Pertanyaan: Bagaimana perkembangan status hukum dan kondisi tersangka saat ini?

Jawaban: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Kamis, 30 Juli 2026, memastikan bahwa Mohd Saufi bin Othman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri. Penanganan perkara ini dilakukan secara intensif di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selain penyitaan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap pilot tersebut. Hasil tes urine menyatakan bahwa tersangka positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain.

Pertanyaan: Langkah hukum dan pasal apa saja yang dikenakan terhadap tersangka dalam kasus ini?

Jawaban: Penyidik kepolisian mengambil langkah tegas dengan menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis. Mohd Saufi bin Othman dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan di atasnya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

penyelundupan narkobapilot asingBareskrim PolriBandara Soekarno-Hattahukum narkotika

Berita Terbaru Lainnya

Solusi Keuangan Pemerintah Daerah dan Kepastian Gaji PPPK Tanpa PHKMendorong Energi Terbarukan untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat Pesisir dan PedesaanPeluang Ekonomi Baru Lewat Bioenergy Lestari Pertamina yang Diakui DuniaUpaya Perbaikan Ekuitas, PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk Jual Empat Kapal TundaNilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp18.050 per Dolar AS, The Fed Tahan Suku Bunga AcuanAlasan Bursa Efek Indonesia Menghentikan Sementara Perdagangan Saham RGASStrategi Transfer Madura United, Kembalinya Hugo Gomes ke BRI Super LeagueCara Pengusaha Penggilingan Padi Rakyat Mempersiapkan Sertifikasi Kemitraan Bulog 2027

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Solusi Keuangan Pemerintah Daerah dan Kepastian Gaji PPPK Tanpa PHK

Keuangan Daerah

Solusi Keuangan Pemerintah Daerah dan Kepastian Gaji PPPK Tanpa PHK

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap