Penyergapan kapal MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun Anak, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi salah satu operasi maritim penting dalam menggagalkan penyelundupan narkoba cair ke Indonesia. Penindakan terkoordinasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau. Aksi penyergapan berlangsung pada hari Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pelaksanaan operasi di laut, Bea Cukai mengerahkan dukungan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 dari Kanwilsus BC Kepri serta unit K9 BC Batam untuk memastikan kapal target berhasil diamankan.
Pergerakan kapal pengangkut narkotika tersebut telah dipantau petugas sejak akhir tahun sebelumnya. Deteksi awal mengenai adanya anomali catatan rute kapal mulai teridentifikasi pada Desember 2025 saat kapal masih berlayar dengan nama Rain Maker. Kapal berbendera Tanzania ini terbukti kerap berganti identitas pelayaran secara berulang kali, mulai dari nama Hongrun 2, berubah menjadi Race Wind, beralih ke Rain Maker, hingga akhirnya menyandang nama MV Ocean Porter. Kapal tersebut menunjukkan anomali rute pelayaran panjang yang melintasi Taiwan, Filipina, Serawak, perairan Cina Selatan, hingga masuk ke perairan Thailand dan Selat Malaka.
Saat operasi penyergapan berhasil dijalankan di perairan Karimun Anak, tim gabungan mengamankan seluruh awak kapal yang bertugas. Sebanyak 10 orang kru yang berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan oleh petugas. Sepuluh orang warga negara asing tersebut masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH. Para awak kapal tersebut diamankan bersama seluruh barang bukti muatan yang berada di dalam kapal MV Ocean Porter.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menyita barang bukti utama berupa narkotika cair dengan berat total bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton. Cairan terlarang tersebut dikemas ke dalam 8 drum dengan kapasitas masing-masing 200 liter sehingga berjumlah total 1.600 liter, serta sebuah tangki air (water tank) berkapasitas 1.000 liter atau setara 1 ton. Selain narkotika, tim gabungan turut mengamankan barang bukti non-narkotika berupa rokok ilegal asal China merek GD, 15 unit telepon genggam, 9 buku paspor, 1 unit telepon satelit, 1 unit alat pelacak, 1 unit laptop, dan 1 unit iPad.
Penggagalan penyelundupan 2,6 ton narkotika cair ini memberikan dampak pencegahan yang masif bagi masyarakat. Muatan 2,6 ton narkoba cair tersebut diperhitungkan berpotensi diolah menjadi 2,8 juta cartridge vape. Dengan estimasi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, total valuasi ekonomi atau perputaran dana gelap yang berhasil dilumpuhkan mencapai Rp 8.478.258.000.000 atau hampir Rp 8,5 triliun. Melalui perhitungan bahwa satu cartridge dapat dikonsumsi bersama oleh lima orang, penyitaan ini tercatat berhasil menyelamatkan 14.130.430 jiwa generasi bangsa Indonesia dari bahaya narkotika.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari aspek keuangan negara, Menko Polkam Djamari Chaniago menyampaikan bahwa keberhasilan ini mencegah timbulnya beban biaya rehabilitasi negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 140 triliun. Estimasi tersebut didasarkan pada biaya rehabilitasi sekitar Rp 10 juta per orang untuk masa enam bulan bagi 14 juta jiwa yang berpotensi terdampak. Berdasarkan pengungkapan modus penyelundupan cairan narkotika tersebut, BNN RI secara resmi merekomendasikan pelarangan total terhadap vape demi menyelamatkan dan melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.






