tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Hukum & Bukti Digital

Penyitaan Ponsel Ketua DPRD Lebak, Prosedur Hukum dan Perkembangan Penyelidikan

Sri NugrohoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 18.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyitaan Ponsel Ketua DPRD Lebak, Prosedur Hukum dan Perkembangan Penyelidikan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Penyelidikan kasus hukum yang melibatkan pejabat publik sering kali bersinggungan dengan pemeriksaan jejak digital dan perangkat komunikasi pribadi. Dalam perkembangan terbaru di Provinsi Banten, penyidik kepolisian tengah berupaya mengamankan alat bukti elektronik berupa telepon genggam milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari. Langkah ini diambil guna mendalami dugaan keterkaitan komunikasi dalam kasus penculikan serta pengeroyokan yang menimpa seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Mengapa pihak kepolisian memandang penting untuk menyita telepon genggam milik Ketua DPRD Lebak?

Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten memerlukan telepon genggam tersebut untuk menelusuri serta memeriksa riwayat komunikasi yang mungkin terjadi antara Ketua DPRD Lebak dengan para tersangka. Langkah ini krusial dalam proses pembuktian digital guna mengetahui apakah ada koordinasi atau instruksi tertentu terkait peristiwa penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM bernama Fam Fuk Thjong, yang akrab disapa Uun.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan aktivis ini?

Baca Juga

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial D, A, R, dan E. Dalam pembagian perannya, tersangka D diduga bertindak sebagai pihak yang memberikan instruksi kepada organisasi kemasyarakatan untuk membawa korban. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu A, R, dan E, diduga kuat melakukan tindakan pemukulan secara langsung terhadap korban.

Bagaimana status hukum rencana penyitaan telepon genggam tersebut saat ini?

Hingga Kamis, 30 Juli 2026, pihak kepolisian belum dapat melakukan penyitaan terhadap telepon genggam milik Ketua DPRD Lebak. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan izin penyitaan resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang. Namun, hingga tanggal tersebut, surat izin penyitaan dari pihak pengadilan masih belum diterbitkan, sehingga kepolisian harus menunggu proses administratif hukum ini selesai.

Apa dasar penolakan Ketua DPRD Lebak untuk menyerahkan telepon genggamnya kepada penyidik?

Baca Juga

Membangun Ekosistem Kota Layak Anak, Panduan Kebijakan dan Perlindungan Keluarga di Surabaya

Membangun Ekosistem Kota Layak Anak, Panduan Kebijakan dan Perlindungan Keluarga di Surabaya

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, sebelumnya menolak untuk menyerahkan telepon genggam pribadinya saat diminta oleh penyidik kepolisian sebagai barang bukti. Penolakan ini didasari oleh alasan prosedural, di mana ia bersedia menyerahkan perangkat komunikasi tersebut hanya jika kepolisian telah mengantongi surat izin penyitaan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat. Tanpa adanya dokumen legal tersebut, proses penyerahan barang bukti elektronik ini belum dapat dilakukan.

Bagaimana pernyataan dan klarifikasi dari Ketua DPRD Lebak mengenai tuduhan yang beredar?

Juwita Wulandari secara tegas membantah segala tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aksi kekerasan terhadap Fam Fuk Thjong. Dalam klarifikasi resmi yang disampaikannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026, ia menegaskan bahwa kabar keterlibatannya sama sekali tidak benar. Juwita menyatakan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut, serta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi apa pun yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan ini.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda BantenJuwita WulandariPN SerangPenyitaan PonselFam Fuk Thjong

Berita Terbaru Lainnya

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang UtamaMenyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif IndonesiaCara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPKMewaspadai Modus Ganjal ATM, Pelajaran dari Kasus Penyergapan di PamulangDampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Paling Banyak Dibaca

Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90

Ekonomi Digital

Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90

30 Jul 2026

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama

Pasar Saham

IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif Indonesia

Ekonomi Digital

Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif Indonesia

30 Jul 2026

Cara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPK

Regulasi & Kepatuhan

Cara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPK

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  2. 2Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  3. 3IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang UtamaPasar Saham 路 30 Jul 2026
  4. 4Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif IndonesiaEkonomi Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap