Penyelidikan kasus hukum yang melibatkan pejabat publik sering kali bersinggungan dengan pemeriksaan jejak digital dan perangkat komunikasi pribadi. Dalam perkembangan terbaru di Provinsi Banten, penyidik kepolisian tengah berupaya mengamankan alat bukti elektronik berupa telepon genggam milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari. Langkah ini diambil guna mendalami dugaan keterkaitan komunikasi dalam kasus penculikan serta pengeroyokan yang menimpa seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Mengapa pihak kepolisian memandang penting untuk menyita telepon genggam milik Ketua DPRD Lebak?
Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten memerlukan telepon genggam tersebut untuk menelusuri serta memeriksa riwayat komunikasi yang mungkin terjadi antara Ketua DPRD Lebak dengan para tersangka. Langkah ini krusial dalam proses pembuktian digital guna mengetahui apakah ada koordinasi atau instruksi tertentu terkait peristiwa penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM bernama Fam Fuk Thjong, yang akrab disapa Uun.
Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan aktivis ini?
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial D, A, R, dan E. Dalam pembagian perannya, tersangka D diduga bertindak sebagai pihak yang memberikan instruksi kepada organisasi kemasyarakatan untuk membawa korban. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu A, R, dan E, diduga kuat melakukan tindakan pemukulan secara langsung terhadap korban.
Bagaimana status hukum rencana penyitaan telepon genggam tersebut saat ini?
Hingga Kamis, 30 Juli 2026, pihak kepolisian belum dapat melakukan penyitaan terhadap telepon genggam milik Ketua DPRD Lebak. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan izin penyitaan resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang. Namun, hingga tanggal tersebut, surat izin penyitaan dari pihak pengadilan masih belum diterbitkan, sehingga kepolisian harus menunggu proses administratif hukum ini selesai.
Apa dasar penolakan Ketua DPRD Lebak untuk menyerahkan telepon genggamnya kepada penyidik?
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, sebelumnya menolak untuk menyerahkan telepon genggam pribadinya saat diminta oleh penyidik kepolisian sebagai barang bukti. Penolakan ini didasari oleh alasan prosedural, di mana ia bersedia menyerahkan perangkat komunikasi tersebut hanya jika kepolisian telah mengantongi surat izin penyitaan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat. Tanpa adanya dokumen legal tersebut, proses penyerahan barang bukti elektronik ini belum dapat dilakukan.
Bagaimana pernyataan dan klarifikasi dari Ketua DPRD Lebak mengenai tuduhan yang beredar?
Juwita Wulandari secara tegas membantah segala tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aksi kekerasan terhadap Fam Fuk Thjong. Dalam klarifikasi resmi yang disampaikannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026, ia menegaskan bahwa kabar keterlibatannya sama sekali tidak benar. Juwita menyatakan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut, serta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi apa pun yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan ini.






