Penyelidikan kasus hukum yang melibatkan pejabat publik sering kali bersinggungan dengan pemeriksaan jejak digital dan perangkat komunikasi pribadi. Dalam perkembangan terbaru di Provinsi Banten, penyidik kepolisian tengah berupaya mengamankan alat bukti elektronik berupa telepon genggam milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari. Langkah ini diambil guna mendalami dugaan keterkaitan komunikasi dalam kasus penculikan serta pengeroyokan yang menimpa seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Mengapa pihak kepolisian memandang penting untuk menyita telepon genggam milik Ketua DPRD Lebak?
Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten memerlukan telepon genggam tersebut untuk menelusuri serta memeriksa riwayat komunikasi yang mungkin terjadi antara Ketua DPRD Lebak dengan para tersangka. Langkah ini krusial dalam proses pembuktian digital guna mengetahui apakah ada koordinasi atau instruksi tertentu terkait peristiwa penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM bernama Fam Fuk Thjong, yang akrab disapa Uun.








