tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Bukti Digital

Penyitaan Ponsel Ketua DPRD Lebak, Prosedur Hukum dan Perkembangan Penyelidikan

Sri NugrohoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 18.41 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyitaan Ponsel Ketua DPRD Lebak, Prosedur Hukum dan Perkembangan Penyelidikan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyelidikan kasus hukum yang melibatkan pejabat publik sering kali bersinggungan dengan pemeriksaan jejak digital dan perangkat komunikasi pribadi. Dalam perkembangan terbaru di Provinsi Banten, penyidik kepolisian tengah berupaya mengamankan alat bukti elektronik berupa telepon genggam milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari. Langkah ini diambil guna mendalami dugaan keterkaitan komunikasi dalam kasus penculikan serta pengeroyokan yang menimpa seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Mengapa pihak kepolisian memandang penting untuk menyita telepon genggam milik Ketua DPRD Lebak?

Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten memerlukan telepon genggam tersebut untuk menelusuri serta memeriksa riwayat komunikasi yang mungkin terjadi antara Ketua DPRD Lebak dengan para tersangka. Langkah ini krusial dalam proses pembuktian digital guna mengetahui apakah ada koordinasi atau instruksi tertentu terkait peristiwa penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM bernama Fam Fuk Thjong, yang akrab disapa Uun.

Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan aktivis ini?

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial D, A, R, dan E. Dalam pembagian perannya, tersangka D diduga bertindak sebagai pihak yang memberikan instruksi kepada organisasi kemasyarakatan untuk membawa korban. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu A, R, dan E, diduga kuat melakukan tindakan pemukulan secara langsung terhadap korban.

Bagaimana status hukum rencana penyitaan telepon genggam tersebut saat ini?

Hingga Kamis, 30 Juli 2026, pihak kepolisian belum dapat melakukan penyitaan terhadap telepon genggam milik Ketua DPRD Lebak. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan izin penyitaan resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang. Namun, hingga tanggal tersebut, surat izin penyitaan dari pihak pengadilan masih belum diterbitkan, sehingga kepolisian harus menunggu proses administratif hukum ini selesai.

Apa dasar penolakan Ketua DPRD Lebak untuk menyerahkan telepon genggamnya kepada penyidik?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, sebelumnya menolak untuk menyerahkan telepon genggam pribadinya saat diminta oleh penyidik kepolisian sebagai barang bukti. Penolakan ini didasari oleh alasan prosedural, di mana ia bersedia menyerahkan perangkat komunikasi tersebut hanya jika kepolisian telah mengantongi surat izin penyitaan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat. Tanpa adanya dokumen legal tersebut, proses penyerahan barang bukti elektronik ini belum dapat dilakukan.

Bagaimana pernyataan dan klarifikasi dari Ketua DPRD Lebak mengenai tuduhan yang beredar?

Juwita Wulandari secara tegas membantah segala tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aksi kekerasan terhadap Fam Fuk Thjong. Dalam klarifikasi resmi yang disampaikannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026, ia menegaskan bahwa kabar keterlibatannya sama sekali tidak benar. Juwita menyatakan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut, serta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi apa pun yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan ini.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda BantenJuwita WulandariPN SerangPenyitaan PonselFam Fuk Thjong

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap