Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai fantastis dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. Penyidik KPK menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing dengan nilai sekitar US$530.000, yang setara dengan Rp9,5 miliar. Langkah penindakan ini memperlihatkan fokus lembaga antirasuah dalam menelusuri aliran dana ilegal yang merugikan penerimaan negara dari sektor pajak. Penyitaan ini menjadi bagian penting dari upaya pengungkapan jejaring korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak dan wajib pajak dari sektor swasta.
Penyitaan uang senilai Rp9,5 miliar ini berhasil dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang saksi dalam kasus tersebut. Saat proses pemeriksaan berlangsung, saksi yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan dan mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing sebesar 530.000 dolar AS kepada penyidik KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak berwenang, uang asing yang dikembalikan oleh saksi tersebut diduga kuat berasal dari seorang wajib pajak yang berupaya memanipulasi kewajiban perpajakannya agar mendapatkan keuntungan sepihak.








