tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan

Sri NugrohoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 00.34 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Rapat audiensi lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berlangsung di ruang Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin (7/9). Dalam pertemuan tersebut, organisasi advokat Peradi Profesional menyampaikan sejumlah catatan penting agar regulasi baru ini tidak berubah menjadi instrumen penekan masyarakat maupun sarana penyitaan aset yang diperoleh secara sah.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menekankan bahwa mekanisme perampasan aset, terutama skema yang tidak bergantung pada putusan pemidanaan seseorang, membutuhkan batasan yuridis yang ketat. Menurutnya, proses hukum semacam itu wajib berjalan di bawah pengawasan pengadilan yang kuat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Harris mengingatkan agar aturan ini tidak memposisikan seseorang langsung bersalah hanya karena kesulitan menjelaskan asal-usul kepemilikan hartanya saat diperiksa. Negara beserta jajaran aparat penegak hukum tetap dibebani kewajiban memiliki dasar hukum, alat bukti permulaan, serta korelasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyentuh aset warga.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Peradi Profesional juga menolak keras logika hukum yang mengedepankan tindakan perampasan terlebih dahulu sebelum pembuktian materiil dilakukan di pengadilan. Pendekatan "rampas dulu, buktikan kemudian" dinilai bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum dan membuka celah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Peradi Profesional mendorong parlemen memperkuat sistem perimbangan kekuasaan (check and balances), menaikkan standar pembuktian yang baku, serta memastikan pengawasan yudisial berjalan efektif di setiap tingkatan permohonan aset.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menanggapi masukan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin draf RUU Perampasan Aset tidak akan dijadikan alat kekuasaan setelah disahkan menjadi undang-undang. Habiburokhman menyebut naskah RUU di era sebelumnya jauh lebih ekstrem serta rentan disalahgunakan untuk menindas lawan-lawan politik.

Sebelumnya, DPR menyatakan komitmen untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HabiburokhmanRUU Perampasan AsetKomisi III DPRPeradi Profesional

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap