Rapat audiensi lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berlangsung di ruang Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin (7/9). Dalam pertemuan tersebut, organisasi advokat Peradi Profesional menyampaikan sejumlah catatan penting agar regulasi baru ini tidak berubah menjadi instrumen penekan masyarakat maupun sarana penyitaan aset yang diperoleh secara sah.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menekankan bahwa mekanisme perampasan aset, terutama skema yang tidak bergantung pada putusan pemidanaan seseorang, membutuhkan batasan yuridis yang ketat. Menurutnya, proses hukum semacam itu wajib berjalan di bawah pengawasan pengadilan yang kuat guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Harris mengingatkan agar aturan ini tidak memposisikan seseorang langsung bersalah hanya karena kesulitan menjelaskan asal-usul kepemilikan hartanya saat diperiksa. Negara beserta jajaran aparat penegak hukum tetap dibebani kewajiban memiliki dasar hukum, alat bukti permulaan, serta korelasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyentuh aset warga.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Peradi Profesional juga menolak keras logika hukum yang mengedepankan tindakan perampasan terlebih dahulu sebelum pembuktian materiil dilakukan di pengadilan. Pendekatan "rampas dulu, buktikan kemudian" dinilai bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum dan membuka celah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Peradi Profesional mendorong parlemen memperkuat sistem perimbangan kekuasaan (check and balances), menaikkan standar pembuktian yang baku, serta memastikan pengawasan yudisial berjalan efektif di setiap tingkatan permohonan aset.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menanggapi masukan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin draf RUU Perampasan Aset tidak akan dijadikan alat kekuasaan setelah disahkan menjadi undang-undang. Habiburokhman menyebut naskah RUU di era sebelumnya jauh lebih ekstrem serta rentan disalahgunakan untuk menindas lawan-lawan politik.
Sebelumnya, DPR menyatakan komitmen untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).






