Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu menangkap seorang koki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial Albert Yongky Lomboan (54) atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap mantan selingkuhannya, AR (39). Pelaku ditangkap di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu (26/8/2026).
Kapolsek Jenu AKP Darwanto menjelaskan bahwa korban merupakan warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sedangkan pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Tegal. Kasus ini bermula dari hubungan asmara terlarang yang terjalin saat keduanya sama-sama bekerja di unit SPPG penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Dalam masa perselingkuhan itu, pelaku sempat merekam aktivitas persetubuhan mereka di sejumlah lokasi, termasuk hotel, menggunakan telepon seluler. Masalah muncul ketika hubungan keduanya berakhir. Pelaku yang diduga tidak terima diputuskan kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video mesum tersebut ke publik jika korban tidak menyetorkan sejumlah uang.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Karena merasa takut aibnya tersebar, korban sempat menuruti ancaman tersebut dan menyerahkan uang kepada pelaku. Namun, pemerasan berlanjut hingga korban kehabisan dana dan menolak permintaan berikutnya.
Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta dengan janji rekaman video pribadi tersebut akan dihapus. Korban yang terdesak akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya, sebelum keduanya memutuskan melapor secara resmi ke Mapolsek Jenu.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Berdasarkan laporan korban, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil membekuk pelaku di kawasan wisata Pantai Cemara tanpa perlawanan untuk proses hukum lebih lanjut.






