Aktivitas perburuan satwa liar di kawasan hutan lindung tanah ulayat Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat adat Baduy. Pasalnya, para pemburu liar dilaporkan mengincar satwa yang dilindungi di dalam kawasan adat yang selama ini dijaga kelestariannya secara ketat.
Informasi mengenai masuknya pemburu tersebut telah diterima oleh pihak pemerintah desa dan pemangku adat setempat. Kepala Desa Kanekes yang juga menjabat sebagai Jaro Pemerintah Masyarakat Baduy, Oom, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari Puun serta para perangkat tokoh di lembaga adat terkait adanya perburuan liar yang menembus kawasan hutan lindung.
Pemburu Masuk Wilayah Baduy Dalam
Berdasarkan laporan yang dihimpun lembaga adat, para pemburu satwa diduga telah memasuki kawasan hutan di tiga wilayah inti Baduy Dalam, yaitu Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik. Kawasan tersebut merupakan bagian sakral dari tanah ulayat Baduy yang memiliki aturan adat sangat ketat terhadap aktivitas perusakan maupun pengambilan hasil alam.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam aksinya, para pelaku memburu satwa seperti kancil yang berstatus dilindungi dan juga tupai. Mengingat para pemburu membawa senjata berupa senapan angin saat beroperasi, Jaro Oom menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi ancaman pada satwa lain di hutan lindung, seperti pesing atau trenggiling serta berbagai jenis burung yang dilindungi undang-undang.
Menjaga Mandat Leluhur dan Ekosistem
Bagi masyarakat adat Baduy, kelestarian alam hutan Gunung Kendeng merupakan amanat dari para leluhur yang terus diwariskan secara turun-temurun lintas generasi. Kewajiban menjaga ekosistem hutan ini memiliki keterkaitan langsung dengan keselamatan dan ketenteraman kehidupan warga sehari-hari.
Jaro Oom menjelaskan bahwa kelestarian ekosistem hutan lindung sangat krusial untuk menjaga keseimbangan rantai makanan satwa di alam liar. Dengan habitat yang tetap terjaga dan populasi satwa yang tidak terganggu, hewan-hewan buas yang mendiami kawasan hutan tidak akan kehilangan mangsa maupun terusik hingga keluar dan mengganggu area permukiman warga Baduy.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Upaya Persuasif Sebelum Langkah Hukum
Hingga Sabtu (29/8/2026), pihak pemerintah desa maupun lembaga adat Baduy belum meneruskan insiden perburuan liar ini ke ranah kepolisian. Pihak Baduy saat ini memprioritaskan penyelesaian persuasif dengan memberikan peringatan dan imbauan secara langsung kepada warga yang bertempat tinggal di area sekitar atau berbatasan dengan tanah ulayat.
Tokoh adat dan pemerintah desa terus mengajak masyarakat di sekitar perbatasan untuk duduk bersama dan memahami larangan perburuan di hutan lindung adat. Kendati demikian, Jaro Oom menegaskan bahwa apabila arahan serta peringatan tersebut tidak diindahkan dan perburuan satwa liar tetap berlanjut, pihak adat tidak segan untuk mengambil langkah tegas dengan melaporkan para pelaku ke aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.






