tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Perburuan Satwa Dilindungi di Tanah Ulayat Resahkan Warga Baduy

Sri NugrohoDiterbitkan 30 Agu 2026 - 07.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perburuan Satwa Dilindungi di Tanah Ulayat Resahkan Warga Baduy
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aktivitas perburuan satwa liar di kawasan hutan lindung tanah ulayat Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat adat Baduy. Pasalnya, para pemburu liar dilaporkan mengincar satwa yang dilindungi di dalam kawasan adat yang selama ini dijaga kelestariannya secara ketat.

Informasi mengenai masuknya pemburu tersebut telah diterima oleh pihak pemerintah desa dan pemangku adat setempat. Kepala Desa Kanekes yang juga menjabat sebagai Jaro Pemerintah Masyarakat Baduy, Oom, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari Puun serta para perangkat tokoh di lembaga adat terkait adanya perburuan liar yang menembus kawasan hutan lindung.

Pemburu Masuk Wilayah Baduy Dalam

Berdasarkan laporan yang dihimpun lembaga adat, para pemburu satwa diduga telah memasuki kawasan hutan di tiga wilayah inti Baduy Dalam, yaitu Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik. Kawasan tersebut merupakan bagian sakral dari tanah ulayat Baduy yang memiliki aturan adat sangat ketat terhadap aktivitas perusakan maupun pengambilan hasil alam.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam aksinya, para pelaku memburu satwa seperti kancil yang berstatus dilindungi dan juga tupai. Mengingat para pemburu membawa senjata berupa senapan angin saat beroperasi, Jaro Oom menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi ancaman pada satwa lain di hutan lindung, seperti pesing atau trenggiling serta berbagai jenis burung yang dilindungi undang-undang.

Menjaga Mandat Leluhur dan Ekosistem

Bagi masyarakat adat Baduy, kelestarian alam hutan Gunung Kendeng merupakan amanat dari para leluhur yang terus diwariskan secara turun-temurun lintas generasi. Kewajiban menjaga ekosistem hutan ini memiliki keterkaitan langsung dengan keselamatan dan ketenteraman kehidupan warga sehari-hari.

Jaro Oom menjelaskan bahwa kelestarian ekosistem hutan lindung sangat krusial untuk menjaga keseimbangan rantai makanan satwa di alam liar. Dengan habitat yang tetap terjaga dan populasi satwa yang tidak terganggu, hewan-hewan buas yang mendiami kawasan hutan tidak akan kehilangan mangsa maupun terusik hingga keluar dan mengganggu area permukiman warga Baduy.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Upaya Persuasif Sebelum Langkah Hukum

Hingga Sabtu (29/8/2026), pihak pemerintah desa maupun lembaga adat Baduy belum meneruskan insiden perburuan liar ini ke ranah kepolisian. Pihak Baduy saat ini memprioritaskan penyelesaian persuasif dengan memberikan peringatan dan imbauan secara langsung kepada warga yang bertempat tinggal di area sekitar atau berbatasan dengan tanah ulayat.

Tokoh adat dan pemerintah desa terus mengajak masyarakat di sekitar perbatasan untuk duduk bersama dan memahami larangan perburuan di hutan lindung adat. Kendati demikian, Jaro Oom menegaskan bahwa apabila arahan serta peringatan tersebut tidak diindahkan dan perburuan satwa liar tetap berlanjut, pihak adat tidak segan untuk mengambil langkah tegas dengan melaporkan para pelaku ke aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap