Tingkat peredaran uang palsu di Indonesia mencatatkan penurunan signifikan pada paruh pertama 2026. Data Bank Indonesia (BI) mencatat rasio peredaran uang tiruan pada Semester I-2026 menyusut hingga menyentuh angka 1 ppm (piece per million), atau setara dengan satu lembar temuan uang palsu dalam setiap satu juta lembar uang tunai yang beredar. Capaian ini membaik dibandingkan rasio sepanjang tahun 2025 yang berada di level 4 ppm.
Penurunan rasio tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang jauh lebih terkendali jika disandingkan dengan sejumlah kawasan lain. Berdasarkan data pembanding tahun 2025, peredaran uang palsu di Australia tercatat sebesar 6 ppm, Filipina mencapai 10 ppm, dan Uni Eropa berada pada level 14 ppm.
Faktor Penekan Peredaran Uang Palsu
Menyusutnya temuan rupiah palsu didorong oleh peningkatan kualitas fisik uang tunai yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pembaruan tersebut mencakup penggunaan bahan baku uang, teknologi cetak terkini, hingga penyematan unsur pengaman modern yang semakin sulit direplikasi oleh pelaku kejahatan.
Selain faktor spesifikasi teknis uang kertas, efektivitas penekanan peredaran ditunjang oleh kerja sama berkelanjutan lintas lembaga. Bank sentral secara teratur berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk memetakan, mendeteksi, dan menindak aktivitas pemalsuan uang di berbagai wilayah.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kualitas Uang Palsu Rendah dan Pengungkapan Kasus
Penelitian Bank Indonesia terhadap barang bukti yang disita menunjukkan bahwa kualitas uang palsu yang beredar selama ini masih tergolong sangat rendah. Struktur visual dan fisik tiruan tersebut belum mampu menyamai standar rupiah asli, sehingga masyarakat umum dapat mengidentifikasinya secara mandiri menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Rendahnya kualitas tersebut terlihat dalam pengungkapan kasus terbaru oleh aparat penegak hukum. Polsek Tamansari mengamankan peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota yang terdiri atas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2016 dan TE 2022. Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa sampel fisik dari stasiun tersebut berpangkal pada kualitas cetak yang sangat rendah dan mudah dikenali secara kasat mata.
Di lokasi lain, Polda Metro Jaya membongkar fasilitas produksi uang tiruan yang beroperasi di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Penindakan hukum terhadap seluruh pelaku pemalsuan dan peredaran uang palsu ini didasarkan pada ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Pencegahan Melalui Edukasi dan Prinsip 5 Jangan
Penekanan risiko peredaran uang palsu di tingkat transaksi publik didukung lewat edukasi berkelanjutan. Melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, Bank Indonesia melatih masyarakat untuk membiasakan teknik 3D saat menerima uang pecahan besar maupun kecil.
Selain memeriksa keaslian, masyarakat diminta menjaga integritas fisik rupiah agar fitur pengaman tetap berfungsi optimal dan mudah diverifikasi. Edukasi ini merangkum panduan "5 Jangan", yaitu:
- Jangan Dilipat
- Jangan Dicoret
- Jangan Distapler
- Jangan Diremas
- Jangan Dibasahi
Perlakuan fisik yang baik terhadap uang tunai menjaga kondisi fitur pengaman asli tetap utuh, sekaligus mempermudah deteksi dini apabila terdapat lembaran uang palsu yang diselipkan ke perputaran ekonomi sehari-hari.






