Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai lebih dari Rp6 miliar saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, beserta sejumlah saksi lainnya di Polresta Denpasar pada Jumat (28/8). Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada layanan keimigrasian.
Selain memeriksa R. Haryo Sakti, KPK turut meminta keterangan dari Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra. Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat imigrasi di Bali tersebut difokuskan untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Agenda pemeriksaan saksi ini ditujukan guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026, Silmy Karim, bersama tersangka lainnya.
Penelusuran Alat Bukti di Berbagai Kantor Imigrasi
Penyitaan uang miliaran rupiah di Denpasar menambah daftar barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Pada awal Agustus lalu, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, dan mengamankan uang tunai sejumlah Sin$8.500. Di samping itu, penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat membuahkan penyitaan dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Jejak penindakan di wilayah Bali sebelumnya juga telah berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2026. Kala itu, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta dua entitas swasta, yakni kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, yang berujung pada penyitaan dokumen perizinan dan barang bukti elektronik.
Duduk Perkara dan Daftar Delapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA ini awalnya dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Para tersangka meliputi:
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

- Silmy Karim (Mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026)
- Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025)
- Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS)
- Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Secara keseluruhan, KPK telah menyita berbagai aset dan barang bukti yang diduga bersumber atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Bentuk aset sitaan tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, simpanan dana dalam rekening bank, saldo aset kripto, hingga valuta asing.






