tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Peringatan Keras Prabowo terhadap Korporasi Terindikasi Karhutla, Arahan Penyelidikan dan Ancaman Pencabutan Izin

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 08.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peringatan Keras Prabowo terhadap Korporasi Terindikasi Karhutla, Arahan Penyelidikan dan Ancaman Pencabutan Izin
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap rentetan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala besar yang melanda wilayah Kalimantan dan Sumatera. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh korporasi atau perusahaan yang terindikasi terlibat dalam pembakaran hutan. Arahan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam rapat koordinasi yang disiarkan secara virtual di sela-sela kunjungan kerjanya ke Riau pada Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perusakan lingkungan demi kepentingan pembukaan lahan. Lembaga penegak hukum dan instansi terkait diminta bergerak serentak untuk mengusut tuntas indikasi keterlibatan pelaku korporasi.

Instruksi Penyelidikan Terpadu dan Sanksi Pencabutan Izin Korporasi

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langkah-langkah hukum yang konkret kepada aparat penegak hukum guna menindak perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Berikut adalah poin-poin arahan utama yang ditekankan:

1. Penyelidikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Presiden secara khusus memerintahkan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyelidiki seluruh perusahaan yang terindikasi membakar hutan di berbagai wilayah terdampak.

1. Keterlibatan Unsur Intelijen (BIN) Selain kepolisian dan kejaksaan, Presiden meminta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk turut berpartisipasi menyelidiki dugaan karhutla guna menelusuri aktor-aktor di balik pembakaran hutan secara komprehensif.

1. Pencabutan Izin Operasional Usaha Presiden menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran yang disertai dengan bukti-bukti yang jelas, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Fakta Karhutla dan Temuan Dugaan Modus di Riau

Dalam forum koordinasi tersebut, Kapolda Riau Herry Heryawan menyampaikan laporan mengenai situasi dan perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Riau. Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi di lapangan, seluruh peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Riau bersumber dari aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja.

Kapolda Riau juga mengungkap adanya dugaan modus operandi yang melibatkan entitas korporasi besar dalam aktivitas pembukaan lahan:

1. Penggunaan Pihak Ketiga atau Masyarakat Kecil Terdapat dugaan bahwa beberapa korporasi menggunakan petani atau masyarakat kecil untuk memasuki area hutan.

1. Dalih Aktivitas Memancing Para pelaku lapangan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan dengan alasan atau dalih hendak memancing, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

1. Profil Pelaku Lapangan Tanpa Kepemilikan Lahan Hasil investigasi terhadap beberapa tersangka kasus karhutla tahun 2025 menunjukkan ada dua atau tiga orang yang terbukti tidak memiliki kebun atau lahan pertanian di lokasi kebakaran, meskipun mereka berdalih sedang memancing saat diamankan.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kendati terdapat temuan indikasi dan modus tersebut, Kapolda Riau menjelaskan bahwa hingga saat ini aparat kepolisian belum menemukan bukti fisik yang solid terkait keterlibatan langsung korporasi besar.

Data Kasus dan Penanganan Tersangka Karhutla di Wilayah Riau

Berdasarkan data penegakan hukum yang dicatat oleh Polda Riau, penindakan perkara karhutla terbagi dalam beberapa periode:

1. Rekapitulasi Kasus Sejak Tahun 2025 Pihak kepolisian mencatat telah memproses sebanyak 94 laporan polisi (LP) terkait peristiwa karhutla sejak tahun 2025, dengan total 106 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Rekapitulasi Kasus Periode Januari hingga Agustus 2026 Khusus untuk periode Januari hingga saat koordinasi berlangsung pada tahun 2026, tercatat ada 33 laporan polisi dengan 36 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar pada periode ini mencapai 806,57 hektare.

1. Instruksi Pemeriksaan Lanjutan di Tingkat Pusat Merespons temuan tersangka yang mencurigakan di lapangan, Presiden Prabowo Subianto secara langsung meminta Kapolri agar tersangka-tersangka yang tidak memiliki lahan namun kedapatan membakar hutan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman investigasi lebih lanjut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo Subiantokarhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap