tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Perkembangan Kasus Kematian Anak di Merauke, Ayah Kandung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wahyu SuryaniDiterbitkan 21 Agu 2026 - 05.37 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Kasus Kematian Anak di Merauke, Ayah Kandung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kasus tragis yang menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial JRR di Kabupaten Merauke kini memasuki babak baru yang sangat krusial. Pihak kepolisian telah menetapkan ayah kandung korban, yang berinisial MRP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya sendiri. Langkah hukum ini menjadi perhatian serius dari masyarakat luas serta aparat penegak hukum setempat yang terus berupaya mengungkap kebenaran di balik kematian tragis bocah tersebut. Dengan ditetapkannya sang ayah sebagai tersangka, penyelidikan kasus ini diharapkan dapat berjalan lebih terang benderang demi menegakkan keadilan bagi korban yang masih sangat belia.

Sebelum ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, bocah perempuan berinisial JRR tersebut sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Setelah dilakukan upaya pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan tergeletak tidak bernyawa di area semak-semak yang berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Merauke. Penemuan jasad korban yang memprihatinkan ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2025 silam, sekitar pukul 13.30 WIT, yang kemudian segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Merespons penemuan jenazah anak perempuan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan di lapangan. Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 30 Oktober 2025. Proses olah TKP ini dilakukan untuk mengumpulkan petunjuk-petunjuk penting di lokasi penemuan jasad korban di Kecamatan Merauke. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengonfirmasi bahwa olah TKP tersebut merupakan bagian penting dari upaya kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perkembangan terbaru mengenai status hukum dalam kasus ini akhirnya disampaikan langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga. Melalui unggahan di media sosial Instagram miliknya pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, Kapolres mengumumkan penetapan status tersangka terhadap ayah kandung korban. AKBP Leonardo Yoga menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP tersebut didasarkan pada kepemilikan minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan adanya dua alat bukti yang sah ini, polisi memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjerat MRP dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya, JRR.

Selain dugaan tindakan pembunuhan, kasus ini juga diwarnai dengan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari Dharmawan menyatakan bahwa korban diduga kuat mengalami tindakan pemerkosaan sebelum akhirnya meninggal dunia. Pernyataan dari AKP Anugerah Sari Dharmawan ini mengonfirmasi adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun tersebut. Penyelidikan pun terus dilakukan secara mendalam oleh pihak kepolisian guna mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa memilukan ini.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dengan ditetapkannya MRP sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, polisi terus berupaya menyelesaikan penanganan kasus kematian JRR. Proses hukum yang berjalan sejak penemuan jasad korban pada Oktober 2025 hingga penetapan tersangka pada Agustus 2026 menunjukkan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. Komitmen dari Polres Merauke di bawah kepemimpinan AKBP Leonardo Yoga diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang seadil-adilnya atas hilangnya nyawa bocah malang tersebut.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Meraukekriminal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap