tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Perkembangan Kasus Suap Impor Bea Cukai dan Pemanggilan Saksi oleh KPK

Retno PurwantoDiterbitkan 20 Agu 2026 - 13.53 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Kasus Suap Impor Bea Cukai dan Pemanggilan Saksi oleh KPK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah terbaru penyidik ditandai dengan pemanggilan mantan Kepala Seksi Penindakan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Umay Khayam. Pemanggilan ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan tambahan terkait pengembangan kasus dugaan suap impor yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan saksi ini menjadi langkah krusial untuk memperjelas rantai aliran dana dan penyalahgunaan wewenang dalam proses kepabeanan. Selain memeriksa mantan pejabat tersebut, penegak hukum juga menyasar pihak swasta yang terlibat dalam lingkaran distribusi barang impor guna melengkapi berkas perkara.

Berikut adalah beberapa pertanyaan penting untuk memahami perkembangan terkini dari penanganan kasus hukum tersebut.

Siapa saja saksi yang dipanggil KPK dalam pemeriksaan terbaru?

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Dalam jadwal pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil Umay Khayam selaku mantan Kasi Penindakan Cukai P2 Bea Cukai. Selain unsur internal kementerian, penyidik juga memanggil kembali Yohanes Setiawan yang diketahui merupakan anak buah dari John Field, pemilik PT BlueRay Cargo. Pemanggilan saksi-saksi dari berbagai unsur ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti baru dalam pengembangan perkara suap impor tersebut.

Bagaimana status hukum para pelaku utama dalam kasus suap impor ini?

Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama ke meja hijau hingga mendapatkan vonis hukum tetap. Pemilik PT BlueRay Cargo, John Field, telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo, divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Pemeriksaan saksi-saksi baru saat ini merupakan bagian dari pengembangan perkara untuk melihat keterlibatan pihak lain.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Apa konsekuensi kasus ini terhadap kepatuhan bisnis logistik dan impor?

Langkah tegas KPK dalam mengusut kasus ini memberikan sinyal kuat mengenai pengetatan pengawasan di pintu masuk barang impor. Bagi para pelaku usaha logistik dan impor, pengusutan ini menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan resmi untuk menghindari risiko hukum. Meski demikian, hingga saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga perkembangan mengenai tersangka baru atau arah pengembangan kasus berikutnya masih bergantung pada hasil penyidikan yang sedang berjalan di Gedung Merah Putih.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBea Cukai

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap