tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Perkembangan Laporan Kematian Sutrimo dan Rencana Ekshumasi Polda Metro Jaya

Andi SompaDiterbitkan 10 Agu 2026 - 08.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Laporan Kematian Sutrimo dan Rencana Ekshumasi Polda Metro Jaya
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Laporan resmi terkait kematian Sutrimo akhirnya resmi diajukan ke Polresta Banyumas pada Sabtu malam, 8 Agustus. Laporan hukum ini diserahkan oleh Suting yang merupakan kerabat dari mendiang Sutrimo, dengan didampingi oleh anaknya, Abhi. Keduanya bertindak secara legal setelah menerima kuasa penuh dari ahli waris sah Sutrimo. Pelaporan ini mengawali babak baru dari penyelidikan kasus kematian Sutrimo, sosok yang diduga kuat pernah bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) untuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah hukum yang diambil oleh pihak keluarga ini sekaligus membuka ruang bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam secara formal. Berikut adalah rangkuman tanya jawab lengkap mengenai perkembangan terkini, motif pelaporan, rencana tindakan kepolisian, hingga profil pihak-pihak yang terseret dalam kasus ini.

Mengapa pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kematian Sutrimo ke polisi?

Pada mulanya, keluarga mendiang Sutrimo mengaku sama sekali tidak mencurigai adanya kejanggalan atau hal mencurigakan mengenai penyebab wafatnya Sutrimo. Namun, situasi menjadi berbeda ketika beredar berbagai pemberitaan yang simpang siur di ruang publik. Pemberitaan yang tidak konsisten tersebut mendorong keluarga untuk mencari kejelasan dan kebenaran mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi pada kematian Sutrimo. Selain itu, laporan kepolisian ini juga diajukan untuk meluruskan kabar miring yang menuduh pihak keluarga sengaja bungkam dan enggan melapor karena telah menerima uang sebesar Rp1 miliar (satu miliar rupiah). Dengan adanya laporan resmi ke Polresta Banyumas, keluarga berharap penyelidikan hukum dapat berjalan transparan dan membersihkan nama baik mereka dari tuduhan tersebut.

Apa tindakan konkret yang sedang dipersiapkan oleh pihak kepolisian saat ini?

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan proses ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jasad Sutrimo. Rencana tindakan medis forensik ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada hari Minggu, 9 Agustus. Menurut Budi Hermanto, penyidik saat ini sedang menyusun persiapan teknis untuk melakukan ekshumasi tersebut guna mengumpulkan bukti fisik yang valid terkait penyebab kematian. Proses ekshumasi ini menjadi langkah krusial untuk membuktikan secara ilmiah apakah terdapat unsur kejanggalan atau tindak pidana dalam kematian mantan Karumga tersebut.

Siapa sebenarnya Febrio Adiono dan apa kaitannya dengan kasus kematian Sutrimo?

Nama Febrio Adiono muncul dalam penyelidikan karena ia dilaporkan sebagai salah satu orang yang mengantarkan jasad Sutrimo ke rumah duka. Penyidik kepolisian kini sedang mendalami identitas serta peran dari Febrio Adiono dalam peristiwa tersebut. Status kepegawaian Febrio telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Anang menjelaskan bahwa Febrio Adiono memang berstatus sebagai pegawai di Kejaksaan Agung, namun ia menegaskan bahwa Febrio bukanlah seorang jaksa. Perannya di Kejaksaan Agung murni sebagai pegawai biasa yang kini ditempatkan di bagian administrasi.

Bagaimana rekam jejak hubungan kerja antara Febrio Adiono dengan Febrie Adriansyah?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebelum menduduki posisi sebagai staf administrasi, Febrio Adiono memiliki riwayat kedekatan profesional dengan Febrie Adriansyah. Febrio sempat dipercaya untuk bertugas sebagai ajudan pribadi dari mantan Jampidsus tersebut. Namun, posisi tugas Febrio mengalami perubahan setelah Febrie Adriansyah tersangkut dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejak kasus korupsi TPPU yang menjerat Febrie tersebut bergulir, peran Febrio diturunkan dan ia kini hanya bertugas sebagai staf administrasi biasa di lingkungan Kejaksaan Agung. Penyidik kepolisian kini berusaha mengurai apakah ada keterkaitan antara tugas masa lalu Febrio sebagai ajudan dengan perannya saat mengantar jenazah Sutrimo.

Bagaimana kelanjutan penanganan kasus ini setelah laporan resmi diajukan?

Setelah laporan resmi diterima oleh Polresta Banyumas pada Sabtu malam, penanganan kasus ini kini melibatkan koordinasi intensif. Mengingat pernyataan mengenai rencana ekshumasi disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, terlihat adanya koordinasi aktif antarwilayah kepolisian dalam mengusut kasus ini. Fokus utama penyelidikan saat ini tertuju pada persiapan ekshumasi jasad Sutrimo serta pendalaman keterangan dari saksi-saksi kunci, termasuk melacak aktivitas Febrio Adiono saat proses pengantaran jenazah dilakukan. Pihak keluarga dan publik kini menanti hasil resmi dari proses ekshumasi tersebut untuk mendapatkan titik terang yang objektif.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungPolda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Afiliasi

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

7 Sep 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026
  5. 5Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap