Pengaturan sistem pembayaran dan instrumen transaksi keuangan di Indonesia merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta mencegah berbagai tindak pidana finansial. Pembahasan mengenai mekanisme transaksi keuangan, termasuk usulan pembatasan transaksi tunai, melibatkan koordinasi antarlembaga otoritas seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Upaya ini ditujukan untuk membangun transparansi sirkulasi dana sekaligus mendorong literasi dan pemanfaatan sistem perbankan oleh masyarakat luas.
Mekanisme pengaturan terkait transaksi keuangan secara struktural berada dalam ranah dan wewenang Bank Indonesia. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, yang menyatakan bahwa pembahasan usulan PPATK telah dilakukan dan mekanismenya harus dituangkan dalam bentuk peraturan oleh Bank Indonesia karena transaksi keuangan merupakan domain bank sentral. Sebelumnya, Kepala PPATK Muhammad Yusuf meminta Bank Indonesia mengeluarkan peraturan pembatasan transaksi tunai demi mencegah tindak pidana pencucian uang dan mengedukasi publik terkait sistem perbankan. Terkait usulan ini, PPATK telah bertemu langsung dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Sekretaris Negara.
Di sisi lain, perumusan kerangka hukum pembatasan transaksi tunai memiliki dinamika regulasi tersendiri. Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembatasan transaksi tunai tidak dapat disisipkan ke dalam Undang-Undang Mata Uang. Kendati demikian, Bank Indonesia tetap mendukung langkah PPATK dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang kemudian diperkuat melalui akselerasi tata kelola sistem pembayaran digital yang terintegrasi dan terpantau.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Seiring dengan pergeseran menuju ekosistem transaksi non-tunai, pemanfaatan instrumen Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mencatatkan pertumbuhan yang sangat signifikan, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi pembayaran menggunakan QRIS di Jakarta telah mencapai sekitar 38% dari total transaksi QRIS secara nasional. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa capaian transaksi tersebut merupakan hasil kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penerapan sistem pembayaran digital QRIS telah merambah sektor perdagangan riil secara menyeluruh. Seluruh 153 pasar yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimplementasikan sistem pembayaran QRIS. Akselerasi digitalisasi ini juga didukung oleh sekitar 422.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta yang telah memanfaatkan transaksi digital dalam aktivitas usaha mereka.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Untuk menjaga momentum peningkatan transaksi digital di pusat-pusat perdagangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui arahan Gubernur meminta Dinas UMKM melanjutkan penyelenggaraan lomba digitalisasi di pasar-pasar tradisional yang turut melibatkan pihak perbankan. Pada saat yang sama, Bank Indonesia DKI Jakarta melaksanakan program QRIS Jelajah Indonesia guna memperluas penggunaan pembayaran digital sekaligus mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital di Jakarta secara berkelanjutan.






