tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Perkembangan Regulasi Transaksi Keuangan dan Akselerasi Ekosistem QRIS Bank Indonesia

Ance ManoppoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 12.08 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Regulasi Transaksi Keuangan dan Akselerasi Ekosistem QRIS Bank Indonesia
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengaturan sistem pembayaran dan instrumen transaksi keuangan di Indonesia merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta mencegah berbagai tindak pidana finansial. Pembahasan mengenai mekanisme transaksi keuangan, termasuk usulan pembatasan transaksi tunai, melibatkan koordinasi antarlembaga otoritas seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Upaya ini ditujukan untuk membangun transparansi sirkulasi dana sekaligus mendorong literasi dan pemanfaatan sistem perbankan oleh masyarakat luas.

Mekanisme pengaturan terkait transaksi keuangan secara struktural berada dalam ranah dan wewenang Bank Indonesia. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, yang menyatakan bahwa pembahasan usulan PPATK telah dilakukan dan mekanismenya harus dituangkan dalam bentuk peraturan oleh Bank Indonesia karena transaksi keuangan merupakan domain bank sentral. Sebelumnya, Kepala PPATK Muhammad Yusuf meminta Bank Indonesia mengeluarkan peraturan pembatasan transaksi tunai demi mencegah tindak pidana pencucian uang dan mengedukasi publik terkait sistem perbankan. Terkait usulan ini, PPATK telah bertemu langsung dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Sekretaris Negara.

Di sisi lain, perumusan kerangka hukum pembatasan transaksi tunai memiliki dinamika regulasi tersendiri. Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembatasan transaksi tunai tidak dapat disisipkan ke dalam Undang-Undang Mata Uang. Kendati demikian, Bank Indonesia tetap mendukung langkah PPATK dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang kemudian diperkuat melalui akselerasi tata kelola sistem pembayaran digital yang terintegrasi dan terpantau.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Seiring dengan pergeseran menuju ekosistem transaksi non-tunai, pemanfaatan instrumen Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mencatatkan pertumbuhan yang sangat signifikan, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi pembayaran menggunakan QRIS di Jakarta telah mencapai sekitar 38% dari total transaksi QRIS secara nasional. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa capaian transaksi tersebut merupakan hasil kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penerapan sistem pembayaran digital QRIS telah merambah sektor perdagangan riil secara menyeluruh. Seluruh 153 pasar yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimplementasikan sistem pembayaran QRIS. Akselerasi digitalisasi ini juga didukung oleh sekitar 422.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta yang telah memanfaatkan transaksi digital dalam aktivitas usaha mereka.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Untuk menjaga momentum peningkatan transaksi digital di pusat-pusat perdagangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui arahan Gubernur meminta Dinas UMKM melanjutkan penyelenggaraan lomba digitalisasi di pasar-pasar tradisional yang turut melibatkan pihak perbankan. Pada saat yang sama, Bank Indonesia DKI Jakarta melaksanakan program QRIS Jelajah Indonesia guna memperluas penggunaan pembayaran digital sekaligus mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital di Jakarta secara berkelanjutan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaQRISPemprov DKI Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap