Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada sebuah perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti membuang sampah secara ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Atas tindakan pelanggaran tersebut, perusahaan pengangkut sampah itu dikenai denda administratif sebesar Rp 10 juta. Langkah penegakan hukum ini diambil oleh Pemprov DKI Jakarta guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan di wilayah ibu kota.
Perusahaan yang dijatuhi sanksi denda tersebut diidentifikasi sebagai PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Kasus pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Cilincing ini terungkap setelah adanya rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pembuangan sampah tersebut. Menanggapi laporan video tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta segera melakukan penelusuran secara mendalam. Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kendaraan yang terekam dalam video, pihak DLH memastikan bahwa kendaraan pengangkut sampah tersebut merupakan milik PT SBCI.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebagai langkah tindak lanjut dari hasil identifikasi kendaraan tersebut, DLH DKI Jakarta kemudian melayangkan panggilan kepada pihak PT SBCI pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan proses klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut mengenai insiden pembuangan sampah ilegal tersebut. Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, perwakilan dari PT SBCI secara kooperatif mengakui bahwa kendaraan pengangkut sampah yang terekam di dalam video tersebut memang merupakan salah satu armada operasional milik perusahaan mereka. Selain melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi langsung, petugas DLH juga melakukan peninjauan lapangan di sekitar lokasi pembuangan sampah ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lapangan tersebut, petugas menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik PT SBCI yang lokasinya berdekatan dengan area pembuangan sampah ilegal tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, memberikan keterangan rinci mengenai dasar hukum pengenaan sanksi tersebut. Menurut Helmy Zulhidayat, sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta tersebut dijatuhkan kepada PT SBCI dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Tidak hanya dikenai denda berupa uang paksa, DLH DKI Jakarta juga menerbitkan sanksi administratif tambahan berupa teguran tertulis pertama kepada PT SBCI. Pemberian surat teguran tertulis pertama ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, memberikan penegasan mengenai tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha di bidang kebersihan. Dudi Gardesi menyatakan bahwa setiap penyedia jasa pengangkutan sampah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh sampah yang mereka angkut benar-benar dibawa ke fasilitas pembuangan yang semestinya dan dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dudi juga menegaskan bahwa DLH DKI Jakarta tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran serupa. Ke depan, pihak DLH DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyedia jasa pengangkutan sampah di wilayah Jakarta. Selain itu, petugas juga akan terus menelusuri keberadaan kendaraan maupun perusahaan pengangkut sampah lainnya yang diduga kuat melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal di wilayah DKI Jakarta.






