tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

PGN Buka Suara Terkait Putusan Parsial Arbitrase LCIA dalam Gugatan Gunvor

Wulan WijayaDiterbitkan 29 Agu 2026 - 04.18 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PGN Buka Suara Terkait Putusan Parsial Arbitrase LCIA dalam Gugatan Gunvor
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengonfirmasi telah menerima putusan arbitrase sehubungan dengan perkara gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte. Ltd. Perkara sengketa hukum antara kedua belah pihak tersebut diperiksa dan diputus oleh tribunal arbitrase dalam proses peradilan yang diadministrasikan oleh London Court of International Arbitration (LCIA).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PGN menyatakan bahwa perseroan secara resmi memperoleh informasi terkait putusan arbitrase tersebut pada tanggal 26 Agustus 2026. Di dalam putusan arbitrase yang masih bersifat parsial tersebut, PGN diwajibkan untuk membayar sejumlah kompensasi kepada Gunvor Singapore Pte. Ltd. atas sengketa hukum yang dihadapi kedua pihak.

Penelaahan Mendalam dan Prosedur Eksekusi Putusan

Menindaklanjuti putusan parsial yang dikeluarkan oleh tribunal LCIA tersebut, manajemen PGN saat ini tengah melakukan proses penelaahan secara menyeluruh. Pemeriksaan dan kajian komprehensif ini dilakukan terhadap seluruh isi putusan arbitrase yang masih bersifat parsial, termasuk mengkaji seluruh implikasi yang dapat timbul bagi operasional maupun kinerja perseroan.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Di samping itu, manajemen PGAS menjelaskan bahwa pelaksanaan atau eksekusi atas putusan arbitrase internasional tersebut memerlukan proses eksekusi lebih lanjut melalui pengadilan negeri di wilayah Indonesia. Pelaksanaan tahapan eksekusi ini wajib tunduk dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Langkah Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

Menghadapi kelanjutan proses hukum ini, pihak manajemen perseroan menegaskan komitmennya untuk mengupayakan penanganan terbaik atas perkara yang tengah berlangsung. PGN tengah menyiapkan serta mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Seluruh keputusan dan tindakan hukum yang akan ditempuh manajemen dipastikan senantiasa memperhatikan kepentingan terbaik bagi perseroan, sekaligus tetap berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PGN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap