PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengonfirmasi telah menerima putusan arbitrase sehubungan dengan perkara gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte. Ltd. Perkara sengketa hukum antara kedua belah pihak tersebut diperiksa dan diputus oleh tribunal arbitrase dalam proses peradilan yang diadministrasikan oleh London Court of International Arbitration (LCIA).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PGN menyatakan bahwa perseroan secara resmi memperoleh informasi terkait putusan arbitrase tersebut pada tanggal 26 Agustus 2026. Di dalam putusan arbitrase yang masih bersifat parsial tersebut, PGN diwajibkan untuk membayar sejumlah kompensasi kepada Gunvor Singapore Pte. Ltd. atas sengketa hukum yang dihadapi kedua pihak.
Penelaahan Mendalam dan Prosedur Eksekusi Putusan
Menindaklanjuti putusan parsial yang dikeluarkan oleh tribunal LCIA tersebut, manajemen PGN saat ini tengah melakukan proses penelaahan secara menyeluruh. Pemeriksaan dan kajian komprehensif ini dilakukan terhadap seluruh isi putusan arbitrase yang masih bersifat parsial, termasuk mengkaji seluruh implikasi yang dapat timbul bagi operasional maupun kinerja perseroan.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Di samping itu, manajemen PGAS menjelaskan bahwa pelaksanaan atau eksekusi atas putusan arbitrase internasional tersebut memerlukan proses eksekusi lebih lanjut melalui pengadilan negeri di wilayah Indonesia. Pelaksanaan tahapan eksekusi ini wajib tunduk dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Langkah Hukum dan Tata Kelola Perusahaan
Menghadapi kelanjutan proses hukum ini, pihak manajemen perseroan menegaskan komitmennya untuk mengupayakan penanganan terbaik atas perkara yang tengah berlangsung. PGN tengah menyiapkan serta mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Seluruh keputusan dan tindakan hukum yang akan ditempuh manajemen dipastikan senantiasa memperhatikan kepentingan terbaik bagi perseroan, sekaligus tetap berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).






