Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang penggunaan susu kental manis (SKM) serta aneka minuman berperisa susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai membawa angin segar bagi sektor peternakan domestik. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang kebijakan tersebut sebagai momentum strategis untuk mendorong serapan produksi peternak susu lokal sekaligus membenahi standar nutrisi penerima manfaat.
Ketua DPP PKB sekaligus anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan bahwa pengetatan kriteria susu dalam menu MBG memiliki efek ganda. Selain menjamin asupan nutrisi yang layak bagi anak-anak, aturan ini membuka pasar yang pasti bagi para produsen susu perah di dalam negeri.
Dorongan Serapan Susu Domestik
Daniel menegaskan bahwa susu kental manis pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan susu murni, baik dari segi fungsi pemenuhan gizi maupun komposisinya. Karena itu, keputusan menghapus produk turunan berpemanis tinggi dari menu MBG dinilai sudah tepat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kebijakan standar baru yang mewajibkan penggunaan susu hewani dengan kandungan susu segar minimal 80 persen dinilai berpotensi signifikan mendongkrak konsumsi produk susu lokal. Menurut Daniel, kebutuhan volume susu yang besar dalam operasional MBG harian semestinya dialirkan langsung untuk menyerap hasil panen peternak sapi perah rakyat.
Meski demikian, Daniel menggarisbawahi pentingnya pengawasan distribusi agar pasokan MBG tidak justru dipenuhi oleh komoditas luar negeri. Ia menegaskan susu yang didistribusikan dalam program nasional ini harus diverifikasi secara ketat agar bukan berasal dari impor.
Standar Ketat Keamanan Pangan
Larangan terhadap SKM, produk minuman susu, minuman mengandung susu, dan minuman rasa susu diputuskan menyusul rapat koordinasi lintas lembaga pada Selasa (8/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain menetapkan ambang batas minimal 80 persen susu segar, regulasi tersebut mewajibkan seluruh susu hewani yang masuk ke dalam rantai distribusi MBG melalui proses pasteurisasi. Langkah ini diwajibkan untuk memastikan aspek higienitas dan keamanan pangan sebelum dikonsumsi oleh para peserta program.
Dengan kepastian regulasi dari pusat, sinergi antara koperasi peternak, industri pengolahan, dan pengelola dapur MBG di daerah diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi peternakan rakyat secara berkelanjutan.






