tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

PKB Bicara Efek Ekonomi SKM Dilarang di MBG, Yakin Majukan Peternak Susu Lokal

Wahyu SuryaniDiterbitkan 10 Sep 2026 - 08.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PKB Bicara Efek Ekonomi SKM Dilarang di MBG, Yakin Majukan Peternak Susu Lokal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang penggunaan susu kental manis (SKM) serta aneka minuman berperisa susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai membawa angin segar bagi sektor peternakan domestik. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang kebijakan tersebut sebagai momentum strategis untuk mendorong serapan produksi peternak susu lokal sekaligus membenahi standar nutrisi penerima manfaat.

Ketua DPP PKB sekaligus anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan bahwa pengetatan kriteria susu dalam menu MBG memiliki efek ganda. Selain menjamin asupan nutrisi yang layak bagi anak-anak, aturan ini membuka pasar yang pasti bagi para produsen susu perah di dalam negeri.

Dorongan Serapan Susu Domestik

Daniel menegaskan bahwa susu kental manis pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan susu murni, baik dari segi fungsi pemenuhan gizi maupun komposisinya. Karena itu, keputusan menghapus produk turunan berpemanis tinggi dari menu MBG dinilai sudah tepat.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kebijakan standar baru yang mewajibkan penggunaan susu hewani dengan kandungan susu segar minimal 80 persen dinilai berpotensi signifikan mendongkrak konsumsi produk susu lokal. Menurut Daniel, kebutuhan volume susu yang besar dalam operasional MBG harian semestinya dialirkan langsung untuk menyerap hasil panen peternak sapi perah rakyat.

Meski demikian, Daniel menggarisbawahi pentingnya pengawasan distribusi agar pasokan MBG tidak justru dipenuhi oleh komoditas luar negeri. Ia menegaskan susu yang didistribusikan dalam program nasional ini harus diverifikasi secara ketat agar bukan berasal dari impor.

Standar Ketat Keamanan Pangan

Larangan terhadap SKM, produk minuman susu, minuman mengandung susu, dan minuman rasa susu diputuskan menyusul rapat koordinasi lintas lembaga pada Selasa (8/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain menetapkan ambang batas minimal 80 persen susu segar, regulasi tersebut mewajibkan seluruh susu hewani yang masuk ke dalam rantai distribusi MBG melalui proses pasteurisasi. Langkah ini diwajibkan untuk memastikan aspek higienitas dan keamanan pangan sebelum dikonsumsi oleh para peserta program.

Dengan kepastian regulasi dari pusat, sinergi antara koperasi peternak, industri pengolahan, dan pengelola dapur MBG di daerah diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi peternakan rakyat secara berkelanjutan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi Gratis

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap