Pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyiapkan sistem tata kelola baru untuk arus perdagangan komoditas ke luar negeri. Berdasarkan ketentuan regulasi, platform ekspor PT DSI ditargetkan resmi meluncur pada 1 September 2026 untuk mengonsolidasikan data dan alur perizinan komoditas sumber daya alam (SDA).
Berikut rangkuman pertanyaan dan jawaban penting mengenai peran DSI, integrasi sistem antar-lembaga, serta tahapan uji coba bagi pelaku usaha.
Kapan platform ekspor PT DSI resmi diluncurkan?
PT Danantara Sumberdaya Indonesia menargetkan peluncuran platform tata kelola ekspor sumber daya alam pada 1 September 2026. Sistem ini dikembangkan untuk menjadi fondasi utama operasional DSI sebagai perantara dalam rantai perdagangan komoditas ekspor nasional.
Setelah peluncuran pada awal September, pengujian operasional portal bersama sejumlah eksportir dijadwalkan berlangsung pada akhir September atau pertengahan Oktober.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Apa fungsi utama platform ekspor DSI bagi pelaku usaha?
Platform ini dirancang sebagai instrumen untuk menghimpun sekaligus mengonsolidasikan data ekspor nasional, termasuk pencatatan kontrak komersial langsung dari pihak eksportir. Ke depan, sistem terpusat ini akan dikembangkan menjadi portal ekspor SDA terpadu.
Fungsi konsolidasi data tersebut menjadi jembatan agar setiap transaksi SDA dari produsen hingga pembeli internasional tercatat secara transparan di bawah satu tata kelola.
Lembaga mana saja yang terhubung dengan platform DSI?
Platform DSI terhubung secara digital dengan sistem milik tujuh kementerian dan lembaga melalui fasilitas Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan yang mengelola ekosistem Indonesia National Single Window (INSW).
Sistem yang diintegrasikan meliputi:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP dari sektor ESDM
- INATRADE dari Kementerian Perdagangan
- CEISA 4.0 dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak
- SiMoDIS dari Bank Indonesia
- Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum
- Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha
Apa mandat PT DSI berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 memberikan dua mandat utama kepada PT DSI dalam rantai pasok SDA:
- Perantara Tunggal (Broker): Berfungsi memfasilitasi dan mencatat alur perdagangan komoditas ekspor antara eksportir dan pembeli luar negeri.
- Pemilik Barang: Membeli komoditas langsung dari produsen dalam negeri dan menjalankan aktivitas perdagangan luar negeri secara mandiri.
Model operasional mana yang diterapkan DSI saat ini?
Hingga akhir tahun 2026, PT DSI memilih untuk membatasi operasionalnya hanya sebagai perantara tunggal ekspor SDA. Opsi sebagai pemilik barang yang membeli langsung komoditas belum dijalankan pada tahap awal ini.
Memasuki pasca-1 Januari, pemerintah bersama kementerian koordinator bidang perekonomian dan instansi terkait akan melakukan evaluasi berkala selama tiga bulan. Evaluasi tersebut bertujuan menentukan apakah skema perantara tunggal akan dilanjutkan secara permanen atau beralih ke model bisnis perdagangan mandiri mulai 1 Januari 2027.






