Terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berujung pembatalan akibat pemalsuan berkas memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Bogor. Menindaklanjuti persoalan tersebut, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor guna membongkar dugaan praktik mafia tanah dalam pelaksanaan PTSL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga titik terpisah. Selain menyasar kantor BPN Kabupaten Bogor, penyidik kepolisian juga memeriksa lokasi di Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojonggede. Dalam tindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi tumpukan dokumen fisik, berkas elektronik, perangkat komputer, mesin tik, serta beberapa peralatan pendukung administrasi lainnya.
Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Keterlibatan Oknum
Kasus ini bermula dari temuan adanya pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran, verifikasi, hingga ajudikasi program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Rekayasa berkas tersebut berdampak fatal hingga mengakibatkan sejumlah produk sertifikat PTSL yang telah terbit terpaksa dibatalkan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyelidikan mengungkap bahwa dugaan kecurangan ini tidak bergerak sendiri, melainkan melibatkan jejaring oknum dari berbagai tingkatan. Pihak yang diduga terlibat mencakup oknum tim ajudikasi, panitia pelaksana PTSL, pengurus kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat desa atau kelurahan, hingga oknum internal di lingkungan BPN Kabupaten Bogor.
Fokus Pemeriksaan Puluhan Sertifikat Bermasalah
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari target operasi mafia tanah tahun 2026. Proses penyidikan secara intensif telah bergulir sejak Desember 2025 dan sejauh ini telah memeriksa hampir 50 orang saksi untuk mengklarifikasi alur pemalsuan warkah pertanahan tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pada pelaksanaan PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, terdapat kuota sekitar 10.000 sertifikat yang diterbitkan. Saat ini, fokus penyidikan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertuju pada 52 sertifikat tanah yang terindikasi kuat memuat dokumen palsu. Kepolisian menegaskan proses pengembangan perkara masih terus berlanjut untuk menelusuri potensi sertifikat lain yang mengalami manipulasi serupa.






