Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau vape. Dalam pengungkapan yang berlangsung di dua lokasi terpisah tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HW (41) dan menyita sebanyak 518 buah cartridge etomidate.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas menyampaikan bahwa penindakan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 11.26 WIB. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Kronologi Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi pertama di wilayah Jakarta Barat. Saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara awal tersebut, petugas mendapati sejumlah cartridge yang diduga kuat berisi narkotika jenis etomidate.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas barang bukti tersebut menggunakan plastik. Cartridge berisi etomidate itu kemudian disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam kardus bekas headset dan kemasan dus makanan ringan.
Setelah penemuan di lokasi pertama, polisi langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang berada di kawasan Serpong, Kota Tangerang. Di lokasi kedua ini, aparat kepolisian kembali menemukan ratusan cartridge lain yang juga diduga berisi etomidate.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Barang Bukti Dibawa ke Mapolda Metro Jaya
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meliputi 518 buah cartridge etomidate, dua unit telepon seluler milik pelaku, serta satu buah tas berwarna hitam.
Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti selesai dilakukan, tersangka HW beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.






