Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria bernama Bambang Setiawan. Peristiwa pengeroyokan berujung maut tersebut terjadi di tengah peristiwa kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026). Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FP yang berusia 23 tahun, DS berusia 33 tahun, dan DDS berusia 29 tahun.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penahanan. Seluruh tersangka tengah menjalani rangkaian proses penyidikan intensif yang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyitaan Bukti dan Pemeriksaan Forensik
Korban tewas dalam insiden tersebut, yakni Bambang Setiawan, diketahui merupakan warga yang berdomisili di Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam proses penanganan perkara, penyidik kepolisian telah menyita dokumen hasil visum et repertum milik Bambang Setiawan yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bukti medis penting.
Selain bukti medis, kepolisian turut memanfaatkan pembuktian ilmiah dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Tim Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) dan rekaman video amatir yang berkaitan dengan insiden pengeroyokan maut tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pelibatan Sejumlah Saksi Ahli
Untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas konstruksi peristiwa, penyidik Polda Metro Jaya juga menggali keterangan dari berbagai ahli lintas bidang keilmuan.
Kombes Iman Imanuddin menerangkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, serta ahli psikologi massa. Di samping itu, penyidik turut meminta pandangan dari ahli sosiologi hukum dan ahli hukum pidana guna menguatkan dasar penegakan hukum dalam kasus ini.






