Kantor Staf Kepresidenan mengambil langkah taktis dengan memanggil berbagai pemangku kepentingan utama guna memperjelas tata kelola ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang. Langkah ini mencuat sebagai respons langsung atas maraknya pembahasan mengenai kasus tambang timah yang terindikasi mengandung unsur rare earth tersebut. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor ini sangat krusial untuk menyelamatkan potensi ekonomi negara yang bernilai tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri di tanah air.
Mengapa logam tanah jarang mendadak menjadi pembahasan yang sangat hangat di Indonesia?
Komoditas strategis ini menjadi pusat perhatian publik setelah terungkapnya kasus tambang timah yang di dalamnya terindikasi mengandung logam tanah jarang. Dalam sebuah sesi wawancara khusus bersama Shafinaz Nachiar pada program Closing Bell di CNBC Indonesia yang berlangsung pada hari Senin, 3 Agustus 2026, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memaparkan bahwa logam ini memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Tingginya nilai pasar global untuk rare earth memicu kekhawatiran akan adanya eksploitasi tanpa pengawasan yang memadai, sehingga pemerintah merasa perlu segera merumuskan tata kelola yang lebih ketat.
Siapa saja pihak yang dilibatkan oleh Kantor Staf Kepresidenan untuk mengatasi polemik ini?
Guna mendapatkan klarifikasi yang menyeluruh mengenai aktivitas ekspor mineral pembawa logam tanah jarang, Kantor Staf Kepresidenan mengundang berbagai elemen penting. Pihak-pihak yang dipanggil meliputi para pelaku usaha di sektor pertambangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemerintah daerah terkait, Satuan Tugas khusus, hingga perwakilan dari Markas Besar TNI. Keterlibatan lintas institusi ini bertujuan untuk memastikan pengawasan di pintu-pintu ekspor berjalan efektif, mengingat Bea Cukai bertugas melakukan pemeriksaan dokumen, sementara Mabes TNI dan Satgas memberikan dukungan pengamanan fisik di lapangan untuk mencegah kebocoran komoditas berharga ini.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagaimana status regulasi ekspor logam tanah jarang di Indonesia saat ini?
Hingga saat ini, pemerintah mengakui bahwa aturan tertulis yang melarang ekspor logam tanah jarang secara mutlak belum diterbitkan. Ketiadaan payung hukum larangan ekspor ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat pengawas di lapangan. Oleh sebab itu, Kantor Staf Kepresidenan bersama kementerian dan lembaga terkait di sektor mineral tengah berupaya keras merumuskan solusi tata kelola yang komprehensif agar kekayaan alam ini tidak dieksploitasi ke luar negeri tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik.
Apa kesepakatan sementara yang diambil pemerintah untuk melindungi cadangan domestik?
Sebagai langkah antisipasi sebelum regulasi final diterbitkan, telah dicapai sebuah kesepakatan penting mengenai ekspor mineral yang mengandung rare earth. Pemerintah menetapkan batas aman berupa kewajiban menjaga potensi cadangan dalam negeri sebesar 350.000 ton Rare Earth Oxides. Kebijakan ini bertujuan untuk menahan laju aliran material mentah ke luar negeri, sehingga Indonesia tetap memiliki cadangan strategis yang cukup untuk kebutuhan industri dalam negeri di masa mendatang.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Bagaimana langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh Kantor Staf Kepresidenan bersama kementerian terkait?
Kantor Staf Kepresidenan bersama kementerian dan lembaga terkait di sektor mineral berkomitmen untuk terus mencari solusi komprehensif terkait tata kelola logam tanah jarang. Mengingat komoditas ini memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, fokus utama pemerintah adalah merumuskan regulasi yang seimbang antara pemanfaatan ekonomi saat ini dan perlindungan cadangan strategis untuk masa depan. KSP akan terus memantau jalannya kesepakatan ekspor mineral serta memastikan koordinasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat keamanan tetap berjalan solid demi mengawal kekayaan alam nasional ini.
Bagaimana dampak ketidakpastian regulasi ini bagi para pelaku usaha dan perekonomian?
Belum adanya regulasi pelarangan ekspor yang definitif menimbulkan ruang abu-abu bagi pelaku usaha pertambangan dan eksportir mineral. Di satu sisi, komoditas ini menjanjikan keuntungan ekonomi yang luar biasa karena permintaannya yang tinggi di pasar global. Di sisi lain, pengawasan ketat dari Satgas dan Mabes TNI menuntut kepatuhan administratif yang tinggi dari para pengusaha. Pelaku industri kini harus menunggu formulasi kebijakan final dari kementerian terkait untuk mengetahui apakah batasan cadangan 350.000 ton Rare Earth Oxides tersebut akan diperketat atau justru melahirkan skema hilirisasi baru yang wajib dipenuhi di dalam negeri.






