Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan aktor Revaldo Fifaldi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus yang melibatkan figur publik tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan secara rinci tahapan penyelidikan hingga proses penindakan yang dilakukan jajarannya terhadap tersangka Revaldo Fifaldi beserta sejumlah barang bukti.
Informasi Awal Transaksi di Apartemen Kawasan Pondok Aren
Penanganan perkara ini bermula dari diterimanya informasi oleh pihak kepolisian mengenai adanya dugaan transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, aktivitas mencurigakan itu berlangsung di Apartmen Altiz yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, anggota dari Satuan Narkoba Jakarta Barat segera bergerak menuju alamat yang telah diidentifikasi untuk memastikan kebenaran informasi serta melakukan pemantauan di sekitar area apartemen.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Pengamatan dan Pengamanan Revaldo di Lokasi Kejadian
Sesampainya di lokasi sasaran, tim penyelidik melakukan pemantauan dan melihat seseorang yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Sosok pria tersebut memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang telah dikantongi oleh petugas, yakni artis Revaldo Fifaldi.
Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri yang bersangkutan, anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat langsung bertindak mengamankan Revaldo di lokasi tanpa perlawanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan dan Penemuan Berbagai Barang Bukti
Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan mendalam di tempat penangkapan. Dari proses penyisiran tersebut, aparat menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, dan tiga bong. Selain alat hisap dan sisa sabu, polisi juga mendapati setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu.
Pengakuan Transaksi Pemesanan dan Hasil Tes Urine Positif
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, Revaldo membeberkan asal-usul barang terlarang tersebut. Ia mengakui bahwa barang bukti sabu dibeli dari seseorang dengan harga Rp650 ribu untuk pemesanan sabu seberat setengah gram, dengan mekanisme pembayaran melalui transfer bank.
Setelah proses penindakan di tempat rampung, mereka yang diamankan langsung dibawa bersama seluruh barang bukti menuju Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Dari rangkaian proses penyidikan, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap pelaku, yang hasilnya menunjukkan positif narkotika dan psikotropika.






