Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar praktik produksi narkotika skala rumahan di kawasan Natar, Lampung Selatan. Operasi penindakan tersebut menyasar sejumlah unit rumah kontrakan yang dialihfungsikan menjadi tempat pencetakan pil ekstasi sekaligus peredaran sabu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kompleks Rajawali Residence, Desa Candimas, Natar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit II Ditreserse Narkoba Polda Lampung di bawah pimpinan AKBP Wahyudi Sabhara melakukan pengintaian intensif sejak Kamis (27/8/2026).
Kronologi Penggerebekan di Lima Titik
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Dodi Suryadin menjelaskan bahwa operasi penggerebekan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu unit kontrakan di kompleks tersebut. Pada lokasi pertama, polisi mengamankan seorang wiraswasta bernama Eka Pradinasta (33). Dari tempat tinggalnya, petugas menyita timbangan digital, alat isap sabu (bong), serbuk hijau, serta puluhan butir pil ekstasi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyelidikan langsung dikembangkan ke titik kedua yang masih berada dalam kompleks perumahan yang sama. Di lokasi kedua, petugas mengamankan Andika Sandi (37) dan seorang perempuan berinisial YDS (29). Petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu, dua butir ekstasi biru, setengah butir ekstasi abu-abu, satu bungkus serbuk biru, alat isap sabu, tiga unit ponsel Android, dan seperangkat alat pencetak pil. Tersangka Andika Sandi diketahui memproduksi langsung pil ekstasi menggunakan bahan baku dan alat cetak tersebut.
Pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga, di mana polisi menangkap Hadi Pranoto (35) bersama MS (21). Di kontrakan ini, petugas mengamankan bahan baku serbuk berbagai warna鈥攎ulai dari biru, hijau, pink, abu-abu, hingga cokelat鈥攂eserta unit mesin cetak ekstasi tambahan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penangkapan di Blok Perumahan yang Sama
Kombes Dodi Suryadin menyebutkan bahwa operasi ini mencakup total lima lokasi penggeledahan yang letaknya saling berdekatan dalam satu blok perumahan. Pada lokasi keempat dan kelima, aparat mengamankan dua pasangan lain, yakni AS (36) bersama SF (43), serta RS (33) bersama FA (28).
Seluruh tersangka beserta barang bukti berupa mesin pencetak, serbuk bahan baku, pil ekstasi jadi, dan paket sabu kini telah dibawa ke Mapolda Lampung. Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta persiapan gelar perkara untuk mendalami rantai pasok bahan baku dan jaringan distribusi kelompok tersebut.






