tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Polisi Bongkar Jaringan Industri Sabu-Ekstasi Rumahan di Lampung Selatan

Sri NugrohoDiterbitkan 30 Agu 2026 - 18.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Bongkar Jaringan Industri Sabu-Ekstasi Rumahan di Lampung Selatan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar praktik produksi narkotika skala rumahan di kawasan Natar, Lampung Selatan. Operasi penindakan tersebut menyasar sejumlah unit rumah kontrakan yang dialihfungsikan menjadi tempat pencetakan pil ekstasi sekaligus peredaran sabu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kompleks Rajawali Residence, Desa Candimas, Natar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit II Ditreserse Narkoba Polda Lampung di bawah pimpinan AKBP Wahyudi Sabhara melakukan pengintaian intensif sejak Kamis (27/8/2026).

Kronologi Penggerebekan di Lima Titik

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Dodi Suryadin menjelaskan bahwa operasi penggerebekan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu unit kontrakan di kompleks tersebut. Pada lokasi pertama, polisi mengamankan seorang wiraswasta bernama Eka Pradinasta (33). Dari tempat tinggalnya, petugas menyita timbangan digital, alat isap sabu (bong), serbuk hijau, serta puluhan butir pil ekstasi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyelidikan langsung dikembangkan ke titik kedua yang masih berada dalam kompleks perumahan yang sama. Di lokasi kedua, petugas mengamankan Andika Sandi (37) dan seorang perempuan berinisial YDS (29). Petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu, dua butir ekstasi biru, setengah butir ekstasi abu-abu, satu bungkus serbuk biru, alat isap sabu, tiga unit ponsel Android, dan seperangkat alat pencetak pil. Tersangka Andika Sandi diketahui memproduksi langsung pil ekstasi menggunakan bahan baku dan alat cetak tersebut.

Pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga, di mana polisi menangkap Hadi Pranoto (35) bersama MS (21). Di kontrakan ini, petugas mengamankan bahan baku serbuk berbagai warna鈥攎ulai dari biru, hijau, pink, abu-abu, hingga cokelat鈥攂eserta unit mesin cetak ekstasi tambahan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penangkapan di Blok Perumahan yang Sama

Kombes Dodi Suryadin menyebutkan bahwa operasi ini mencakup total lima lokasi penggeledahan yang letaknya saling berdekatan dalam satu blok perumahan. Pada lokasi keempat dan kelima, aparat mengamankan dua pasangan lain, yakni AS (36) bersama SF (43), serta RS (33) bersama FA (28).

Seluruh tersangka beserta barang bukti berupa mesin pencetak, serbuk bahan baku, pil ekstasi jadi, dan paket sabu kini telah dibawa ke Mapolda Lampung. Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta persiapan gelar perkara untuk mendalami rantai pasok bahan baku dan jaringan distribusi kelompok tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda LampungNarkoba

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap