Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah yang beroperasi dari Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial MS (38) asal Surabaya, DBS (33) asal Sidoarjo, dan ES (42) asal Jember yang berdomisili di Karanganyar berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pemilik toko sembako AJ di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku MS mendatangi toko untuk membeli berbagai kebutuhan pokok senilai Rp 1.554.500 menggunakan lembaran uang pecahan Rp 50 ribu yang terindikasi palsu. Pemilik toko yang menyadari kejanggalan pada transaksi kedua langsung menahan MS dan menghubungi personel Polsek Taman. Sebelumnya, MS juga sempat membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 700 ribu untuk membeli rokok di lokasi yang sama pada 22 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian melalui Wakil Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Dr Christian Tobing, MS mendapatkan pasokan uang palsu lewat pesanan daring di akun Facebook "Misali Lili" yang berlanjut ke komunikasi Messenger bersama DBS dan ES. MS membeli uang palsu dengan tarif Rp 500 ribu uang asli untuk Rp 2 juta uang palsu, Rp 200 ribu asli untuk Rp 800 ribu palsu, serta Rp 1 juta asli untuk Rp 8 juta palsu. Pengiriman barang dilakukan memanfaatkan jasa ekspedisi JNT.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Karanganyar pada Selasa (4/8/2026) malam setelah petugas mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial W yang mengantar paket di depan RS Indriyati serta mendatangi kediaman DCS yang diduga menjadi penerima transfer pembayaran. Pada Rabu (5/8/2026) pukul 00.15 WIB, DBS dan ES ditangkap di Karanganyar bersama barang bukti uang palsu siap edar senilai total Rp 298.520.000.
Selain uang tunai palsu, polisi menyita tiga unit mesin printer, tinta cetak, perangkat alat press, lem, cat semprot finishing, alat pemotong, spidol dan bahan hologram, setrika pemanas, alat uji UV, kertas bahan, serta lima unit ponsel. Dari tersangka MS, polisi mengamankan 91 lembar pecahan Rp 20 ribu palsu, enam lembar pecahan Rp 50 ribu palsu, catatan belanja, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas perbuatannya memproduksi serta mengedarkan uang palsu demi meraup keuntungan pribadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) serta ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






