tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Andi SompaDiterbitkan 9 Sep 2026 - 09.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah yang beroperasi dari Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial MS (38) asal Surabaya, DBS (33) asal Sidoarjo, dan ES (42) asal Jember yang berdomisili di Karanganyar berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pemilik toko sembako AJ di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku MS mendatangi toko untuk membeli berbagai kebutuhan pokok senilai Rp 1.554.500 menggunakan lembaran uang pecahan Rp 50 ribu yang terindikasi palsu. Pemilik toko yang menyadari kejanggalan pada transaksi kedua langsung menahan MS dan menghubungi personel Polsek Taman. Sebelumnya, MS juga sempat membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 700 ribu untuk membeli rokok di lokasi yang sama pada 22 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian melalui Wakil Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Dr Christian Tobing, MS mendapatkan pasokan uang palsu lewat pesanan daring di akun Facebook "Misali Lili" yang berlanjut ke komunikasi Messenger bersama DBS dan ES. MS membeli uang palsu dengan tarif Rp 500 ribu uang asli untuk Rp 2 juta uang palsu, Rp 200 ribu asli untuk Rp 800 ribu palsu, serta Rp 1 juta asli untuk Rp 8 juta palsu. Pengiriman barang dilakukan memanfaatkan jasa ekspedisi JNT.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Karanganyar pada Selasa (4/8/2026) malam setelah petugas mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial W yang mengantar paket di depan RS Indriyati serta mendatangi kediaman DCS yang diduga menjadi penerima transfer pembayaran. Pada Rabu (5/8/2026) pukul 00.15 WIB, DBS dan ES ditangkap di Karanganyar bersama barang bukti uang palsu siap edar senilai total Rp 298.520.000.

Selain uang tunai palsu, polisi menyita tiga unit mesin printer, tinta cetak, perangkat alat press, lem, cat semprot finishing, alat pemotong, spidol dan bahan hologram, setrika pemanas, alat uji UV, kertas bahan, serta lima unit ponsel. Dari tersangka MS, polisi mengamankan 91 lembar pecahan Rp 20 ribu palsu, enam lembar pecahan Rp 50 ribu palsu, catatan belanja, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas perbuatannya memproduksi serta mengedarkan uang palsu demi meraup keuntungan pribadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) serta ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap