tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum

Wahyu SuryaniDiterbitkan 13 Sep 2026 - 01.47 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kericuhan yang terjadi pascademonstrasi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta pada 27 Agustus lalu berujung pada penetapan puluhan tersangka dan terungkapnya aliran dana operasional massa. Polda Metro Jaya kini mengusut tuntas pihak penyandang dana, termasuk keterlibatan sebuah badan hukum yang diduga memesan pengerahan massa tersebut.

Dalam penanganan perkara kerusuhan ini, pihak kepolisian telah menetapkan total 49 orang sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa 44 orang dewasa di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan diproses oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).

Pola Pendanaan Melalui Koordinator Lapangan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan adanya pembagian klaster pendanaan terhadap para perusuh. Pada klaster pertama, sejumlah tersangka kerusuhan menerima uang saku dari seorang koordinator lapangan berinisial JT dengan nominal Rp40.000 per orang.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JT tidak bergerak sendiri. Ia mendapatkan instruksi dari sosok bernama PKL, serta dua pihak lain berinisial KHT alias HY dan SO. Kepolisian saat ini tengah memburu dan mendalami aktor intelektual yang berada di balik rantai perintah tersebut guna mengungkap pihak utama yang meminta penyiapan massa sekaligus menanggung dananya.

Keterlibatan Mahasiswa dan Dugaan Peran Badan Hukum

Selain klaster koordinator lapangan, penyidik menemukan jalur mobilisasi lain yang melibatkan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta berinisial ER. Dalam praktiknya, ER menjanjikan atau menyiapkan uang senilai Rp70.000 per kepala bagi massa yang dihimpun.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kombes Iman membeberkan bahwa ER memperoleh mandat dan kucuran anggaran langsung dari sebuah badan hukum. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah mendalami identitas serta peran badan hukum tersebut untuk memastikan motif di balik instruksi pengerahan massa yang berujung ricuh di ibu kota.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIPolda Metro JayaHukum dan Kriminal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap