Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi sasaran operasi penindakan peredaran obat keras ilegal. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial RS (38) yang diduga kuat bertindak sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar indekos di kawasan Tanah Abang. RS sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian menyusul terungkapnya sindikat distribusi obat tanpa izin edar ini.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Langkah penindakan terhadap RS merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Aparat lebih dulu mengamankan lima orang pelaku lain yang terafiliasi dengan jaringan yang sama, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Dalam rangkaian pengungkapan jaringan ini, termasuk operasi pada Sabtu, 25 Juli 2026, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap didistribusikan ke masyarakat. Jumlah barang bukti obat yang disita tercatat mencapai ratusan ribu butir (575.200 hingga 757.200 butir), bersama uang tunai hasil transaksi penjualan senilai Rp 140.691.000.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Saat ini tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses hukum serta penyelidikan lebih lanjut.






