Pihak kepolisian mengungkap penyebab kematian seorang mahasiswi berinisial S yang ditemukan tidak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil visum dan autopsi kedokteran forensik, korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
Dokter forensik menyimpulkan bahwa tubuh korban mengalami reaksi syok hebat terhadap zat narkotika tersebut lantaran korban belum pernah mengonsumsinya sebelumnya. Pemeriksaan laboratorium melalui tes urine juga mengonfirmasi hasil positif terhadap kedua senyawa berbahaya tersebut.
Dalam penyelidikan perkara ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ID, yang merupakan rekan korban, sebagai tersangka. ID diketahui sebagai pemilik sekaligus pihak yang memberikan narkoba kepada korban saat mereka menghadiri acara karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka
Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya dipaksa oleh tersangka ID untuk mengonsumsi narkotika jenis ekstasi di tempat karaoke. Meski sempat menolak, korban dicekoki setengah butir ekstasi, yang kemudian disusul dengan pemberian setengah butir tambahan. Setelah sesi karaoke berakhir, tersangka kembali memberikan obat jenis Riklona sebanyak dua butir kepada korban dan rekannya.
Kondisi fisik korban memburuk drastis sesampainya di hotel di kawasan Cengkareng. Korban tampak lemas hingga sempat terjatuh di depan lift, sehingga pihak hotel harus menyediakan kursi roda untuk mengantarnya ke dalam kamar. Di dalam kamar, tersangka dan para saksi sempat mencoba memberikan susu dan minuman elektrolit untuk meredakan kondisi korban.
Namun, pada Kamis (3/9) pagi, tersangka bersama saksi-saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel dalam keadaan lemas dengan alasan harus pergi bekerja. Korban baru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel memeriksa kamar karena telah melewati batas waktu proses check-out.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari lokasi kejadian dan penyelidikan awal, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol minuman elektrolit, 19 butir obat penenang jenis Riklona, riwayat percakapan WhatsApp para saksi, serta rekaman kamera CCTV hotel.
Atas tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akibat penyalahgunaan narkotika, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






