tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Polisi, Hasil Autopsi Mahasiswi Dicekoki Narkoba Tewas karena Intoksikasi

Retno PurwantoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 17.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi, Hasil Autopsi Mahasiswi Dicekoki Narkoba Tewas karena Intoksikasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pihak kepolisian mengungkap penyebab kematian seorang mahasiswi berinisial S yang ditemukan tidak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil visum dan autopsi kedokteran forensik, korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.

Dokter forensik menyimpulkan bahwa tubuh korban mengalami reaksi syok hebat terhadap zat narkotika tersebut lantaran korban belum pernah mengonsumsinya sebelumnya. Pemeriksaan laboratorium melalui tes urine juga mengonfirmasi hasil positif terhadap kedua senyawa berbahaya tersebut.

Dalam penyelidikan perkara ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ID, yang merupakan rekan korban, sebagai tersangka. ID diketahui sebagai pemilik sekaligus pihak yang memberikan narkoba kepada korban saat mereka menghadiri acara karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka

Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya dipaksa oleh tersangka ID untuk mengonsumsi narkotika jenis ekstasi di tempat karaoke. Meski sempat menolak, korban dicekoki setengah butir ekstasi, yang kemudian disusul dengan pemberian setengah butir tambahan. Setelah sesi karaoke berakhir, tersangka kembali memberikan obat jenis Riklona sebanyak dua butir kepada korban dan rekannya.

Kondisi fisik korban memburuk drastis sesampainya di hotel di kawasan Cengkareng. Korban tampak lemas hingga sempat terjatuh di depan lift, sehingga pihak hotel harus menyediakan kursi roda untuk mengantarnya ke dalam kamar. Di dalam kamar, tersangka dan para saksi sempat mencoba memberikan susu dan minuman elektrolit untuk meredakan kondisi korban.

Namun, pada Kamis (3/9) pagi, tersangka bersama saksi-saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel dalam keadaan lemas dengan alasan harus pergi bekerja. Korban baru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel memeriksa kamar karena telah melewati batas waktu proses check-out.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari lokasi kejadian dan penyelidikan awal, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol minuman elektrolit, 19 butir obat penenang jenis Riklona, riwayat percakapan WhatsApp para saksi, serta rekaman kamera CCTV hotel.

Atas tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akibat penyalahgunaan narkotika, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Narkoba

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap