Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai tengah menghitung total potensi kerugian negara akibat penyelundupan 49,85 ton kacang tanah asal India. Langkah penelusuran fiskal ini dilakukan menyusul pengungkapan kasus impor ilegal komoditas pangan yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penindakan tersebut, kepolisian menyita barang bukti sebanyak 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas pendistribusian maupun penerimaan komoditas ilegal tersebut terindikasi telah berlangsung sebanyak dua kali.
Modus Pemalsuan Dokumen dan Ketiadaan Izin Wajib
Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa puluhan ton kacang tanah tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi persyaratan wajib importasi dan prosedur karantina. Pihak pengelola maupun pengangkut tidak dapat menunjukkan tiga dokumen legalitas utama, yakni Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, Laporan Surveyor (LS), serta Sertifikat Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Agar lolos dari pemeriksaan petugas di area pelabuhan hingga jalur distribusi darat, para pelaku mengelabui pengawasan dengan hanya bermodalkan lembaran catatan internal dan dokumen yang terindikasi dipalsukan.
Ancaman terhadap Penerimaan Negara dan Pasar Domestik
Praktik impor gelap ini berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh melalui bea masuk dan pajak impor. Selain menekan pendapatan kas negara, peredaran kacang tanah tanpa izin berisiko merusak stabilitas pasar domestik.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Komoditas ilegal yang masuk tanpa beban bea dan standar karantina kerap dijual dengan harga lebih murah, sehingga memicu persaingan usaha tidak sehat yang merugikan petani lokal serta pelaku usaha resmi yang patuh terhadap regulasi perpajakan dan perdagangan.
Atas perbuatannya, pihak-pihak yang terlibat akan diproses hukum menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina, serta Undang-Undang Perdagangan. Kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyelundupan maupun aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan Polri 110.






