tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Polisi Hitung Potensi Kerugian Negara di Kasus Impor Gelap Kacang Tanah

Fitri LimbongDiterbitkan 16 Sep 2026 - 15.09 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Hitung Potensi Kerugian Negara di Kasus Impor Gelap Kacang Tanah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai tengah menghitung total potensi kerugian negara akibat penyelundupan 49,85 ton kacang tanah asal India. Langkah penelusuran fiskal ini dilakukan menyusul pengungkapan kasus impor ilegal komoditas pangan yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penindakan tersebut, kepolisian menyita barang bukti sebanyak 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas pendistribusian maupun penerimaan komoditas ilegal tersebut terindikasi telah berlangsung sebanyak dua kali.

Modus Pemalsuan Dokumen dan Ketiadaan Izin Wajib

Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa puluhan ton kacang tanah tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi persyaratan wajib importasi dan prosedur karantina. Pihak pengelola maupun pengangkut tidak dapat menunjukkan tiga dokumen legalitas utama, yakni Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, Laporan Surveyor (LS), serta Sertifikat Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Agar lolos dari pemeriksaan petugas di area pelabuhan hingga jalur distribusi darat, para pelaku mengelabui pengawasan dengan hanya bermodalkan lembaran catatan internal dan dokumen yang terindikasi dipalsukan.

Ancaman terhadap Penerimaan Negara dan Pasar Domestik

Praktik impor gelap ini berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh melalui bea masuk dan pajak impor. Selain menekan pendapatan kas negara, peredaran kacang tanah tanpa izin berisiko merusak stabilitas pasar domestik.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Komoditas ilegal yang masuk tanpa beban bea dan standar karantina kerap dijual dengan harga lebih murah, sehingga memicu persaingan usaha tidak sehat yang merugikan petani lokal serta pelaku usaha resmi yang patuh terhadap regulasi perpajakan dan perdagangan.

Atas perbuatannya, pihak-pihak yang terlibat akan diproses hukum menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina, serta Undang-Undang Perdagangan. Kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyelundupan maupun aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan Polri 110.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKerugian NegaraImpor Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap