Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebritas Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan terhadap figur publik tersebut diagendakan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2026. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dalam proses penyidikan kasus investasi yang tengah ditangani.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika Ruben Onsu menawarkan korban berinisial DM untuk menanamkan modal atau berinvestasi pada sebuah usaha jual beli produk. Setelah tawaran tersebut, pihak Ruben dan DM sepakat membuat perjanjian kerja sama resmi terkait penanaman modal tersebut. Dalam kesepakatan itu, Ruben juga menjanjikan sejumlah keuntungan atas kerja sama bisnis yang dijalankan.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan bersama, DM tidak kunjung memperoleh keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Akibat permasalahan tersebut, korban diduga mengalami total kerugian materiil yang mencapai Rp3,5 miliar dan kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
Sebelum penetapan tersangka, aparat kepolisian telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah tim penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk di antaranya mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Setelah rangkaian penyidikan berjalan, penyidik menggelar gelar perkara beberapa hari lalu. Dari hasil gelar perkara tersebut, seluruh peserta gelar sepakat menaikkan status terlapor berinisial RSO atau Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Terkait perkara hukum yang menjeratnya saat ini, Ruben Onsu menyatakan keinginannya untuk menempuh jalur damai guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu, ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan oleh pihak korban.






