Kepolisian Daerah Papua Barat resmi meningkatkan status penanganan perkara kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status hukum ini dilakukan setelah aparat menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu menyampaikan bahwa penetapan status penyidikan diputuskan usai penyidik merampungkan gelar perkara. Proses penyidikan kini ditangani oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan langsung dari Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik untuk sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kendati telah naik ke penyidikan, kepolisian menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan karena proses pendalaman alat bukti masih berjalan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sejauh ini, sebanyak 23 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan jumlah saksi berpeluang terus bertambah guna melengkapi berkas perkara. Selain itu, dokumen hasil autopsi terhadap jenazah Yanto Idorway sudah diterima oleh tim penyidik. Untuk memperdalam temuan medis tersebut, aparat menjadwalkan pemeriksaan keterangan lanjutan dari saksi ahli.
Perkembangan ini menandai babak baru dari laporan awal insiden yang menimpa presenter penyiaran publik tersebut. Pada 18 Juli 2026, Yanto Idorway mulanya dilaporkan hilang akibat terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak. Operasi pencarian oleh Tim SAR sempat berlangsung selama tujuh hari hingga ditutup pada 24 Juli 2026.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pencarian lanjutan kemudian membuahkan hasil saat jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Setelah dievakuasi ke Manokwari, pihak keluarga mengajukan permintaan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian, yang kini bermuara pada pengusutan dugaan pidana oleh kepolisian.






