tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Polisi Rekomendasikan Cabut Izin Planet Batam Lokasi Peredaran Narkoba

Wahyu SuryaniDiterbitkan 10 Sep 2026 - 04.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Rekomendasikan Cabut Izin Planet Batam Lokasi Peredaran Narkoba
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bareskrim Polri memastikan langkah tegas terhadap tempat hiburan malam yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kepolisian secara resmi akan mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam di Batam, Kepulauan Riau, setelah terbukti menjadi pusat operasional bisnis narkoba.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengonfirmasi rencana pengajuan rekomendasi tersebut di Mapolres Barelang, Batam, Rabu (9/9/2026). Menurutnya, fasilitas hiburan tersebut disalahgunakan secara sistematis untuk aktivitas terlarang sehingga sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional mutlak diperlukan.

Rekonstruksi 26 Adegan dan Penetapan 14 Tersangka

Keputusan rekomendasi pencabutan izin ini menyusul penggerebekan yang dilakukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2026. Sejak penggerebekan tersebut, operasional Planet Batam dihentikan total dan area gedung langsung dipasangi garis polisi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebagai bagian dari penyidikan berkelanjutan, penyidik menggelar rekonstruksi perkara pada Rabu (9/9/2026). Reka ulang tersebut mencakup 26 adegan yang dilakukan di tiga titik lokasi tempat hiburan malam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.

Sebanyak 14 orang tersangka dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi. Dari belasan tersangka tersebut, dua figur kunci yang terlibat yakni pemilik Planet Batam bernama Yuwanky serta pihak pemasok narkoba ke jaringan tempat hiburan tersebut, Basri Lewaimang.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Status Tempat Hiburan Selama Penyidikan

Kombes Kevin Leleury menegaskan bahwa kelab malam Planet Batam dilarang keras beroperasi kembali selama proses hukum berjalan. Status penyegelan dengan garis polisi tetap dipertahankan guna mengamankan barang bukti dan mendukung kelancaran penyidikan lebih lanjut.

Tempat hiburan tersebut dipastikan belum bisa diserahterimakan maupun dibuka kembali sebelum seluruh proses pembuktian dan proses hukum tuntas. Rekomendasi pencabutan izin usaha nantinya akan diteruskan ke otoritas terkait sebagai langkah permanen dalam memutus peredaran narkotika di sektor hiburan malam Batam.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriBatam

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap