Bareskrim Polri memastikan langkah tegas terhadap tempat hiburan malam yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kepolisian secara resmi akan mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam di Batam, Kepulauan Riau, setelah terbukti menjadi pusat operasional bisnis narkoba.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengonfirmasi rencana pengajuan rekomendasi tersebut di Mapolres Barelang, Batam, Rabu (9/9/2026). Menurutnya, fasilitas hiburan tersebut disalahgunakan secara sistematis untuk aktivitas terlarang sehingga sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional mutlak diperlukan.
Rekonstruksi 26 Adegan dan Penetapan 14 Tersangka
Keputusan rekomendasi pencabutan izin ini menyusul penggerebekan yang dilakukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2026. Sejak penggerebekan tersebut, operasional Planet Batam dihentikan total dan area gedung langsung dipasangi garis polisi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebagai bagian dari penyidikan berkelanjutan, penyidik menggelar rekonstruksi perkara pada Rabu (9/9/2026). Reka ulang tersebut mencakup 26 adegan yang dilakukan di tiga titik lokasi tempat hiburan malam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Sebanyak 14 orang tersangka dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi. Dari belasan tersangka tersebut, dua figur kunci yang terlibat yakni pemilik Planet Batam bernama Yuwanky serta pihak pemasok narkoba ke jaringan tempat hiburan tersebut, Basri Lewaimang.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Status Tempat Hiburan Selama Penyidikan
Kombes Kevin Leleury menegaskan bahwa kelab malam Planet Batam dilarang keras beroperasi kembali selama proses hukum berjalan. Status penyegelan dengan garis polisi tetap dipertahankan guna mengamankan barang bukti dan mendukung kelancaran penyidikan lebih lanjut.
Tempat hiburan tersebut dipastikan belum bisa diserahterimakan maupun dibuka kembali sebelum seluruh proses pembuktian dan proses hukum tuntas. Rekomendasi pencabutan izin usaha nantinya akan diteruskan ke otoritas terkait sebagai langkah permanen dalam memutus peredaran narkotika di sektor hiburan malam Batam.






