Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan 49,85 ton kacang tanah yang diimpor dari India tanpa dokumen resmi. Komoditas pangan ilegal tersebut disita aparat kepolisian dari sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan pelaku adalah memasukkan dan mengimpor kacang tanah tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Setelah masuk ke Tanah Air, barang tersebut disimpan di dalam gudang penampungan sebelum dipersiapkan untuk diedarkan ke wilayah Jakarta.
Saat pemeriksaan di lokasi penampungan, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen penting yang dipersyaratkan oleh regulasi impor. Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut meliputi dokumen Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, hingga dokumen sertifikat karantina.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kombes Victor menambahkan, selama proses distribusi barang, para pelaku hanya melampirkan berkas yang terindikasi palsu. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut saat ini tengah didalami dan dibuktikan oleh penyidik kepolisian. Penggunaan surat-surat tersebut diduga merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas karantina di perbatasan pelabuhan hingga petugas yang berada di lokasi tujuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai aktivitas impor kacang tanah ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, kacang tanah asal India tersebut diselundupkan melalui jalur perairan Dumai, Riau, sebelum akhirnya diangkut menggunakan jalur darat menuju gudang di wilayah Jakarta Utara.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (9/9), polisi menyita total 49,85 ton kacang tanah sebagai barang bukti. Jumlah tersebut terdiri atas 458 karung kacang tanah berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Guna mendalami rantai penyelundupan serta memastikan keabsahan dokumen impor yang digunakan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi.






