Polda Banten memperluas penyelidikan terkait dugaan maraknya penggunaan bahan peledak penangkap ikan di wilayah pesisir menyusul insiden ledakan maut di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Peristiwa ledakan tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman seorang nelayan berinisial MA. Ledakan terjadi saat korban sedang merakit bom ikan di dalam rumah, yang seketika menewaskan MA di tempat kejadian.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Insiden tersebut turut melukai istri korban, IY, yang menderita luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Panimbang Pandeglang. Guncangan keras akibat bahan peledak tersebut juga menyebabkan kerusakan fisik pada dua rumah warga di sekitar area kejadian.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menyatakan pihak kepolisian tengah mendalami sejauh mana kebiasaan penggunaan bahan peledak ilegal ini berlangsung di tengah komunitas nelayan setempat. Penyelidikan semakin diintensifkan mengingat adanya seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Pandeglang dalam kasus bom ikan yang diketahui bertempat tinggal di sekitar lokasi ledakan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Aparat penegak hukum menegaskan ancaman pidana bagi para perakit dan pengguna bom ikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku pengeboman ikan diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp 1,2 miliar.






