Jajaran kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum mengamankan empat orang pengedar beserta barang bukti belasan ribu butir pil terlarang.
Keempat pelaku yang ditangkap terdiri atas dua orang pria dan dua orang perempuan. Para tersangka masing-masing berinisial JK (24) dan MN (26), serta SNHA (18) dan VIS (29). Mereka diamankan setelah petugas melakukan penindakan intensif terhadap peredaran sediaan farmasi ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kronologi Penangkapan dan Lokasi
Penangkapan terhadap para pengedar dilakukan secara bertahap pada 9 dan 10 September 2026. Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan Bekasi Timur dan Babelan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita total 18.044 butir obat keras ilegal yang diedarkan tanpa memenuhi standar perizinan yang berlaku. Selain obat-obatan terlarang tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya, antara lain telepon seluler (handphone), sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 4.500.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi peredaran sediaan farmasi tersebut.
Jeratan Hukum untuk Para Tersangka
Seluruh barang bukti beserta keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor kepolisian. Perbuatan para tersangka dinilai melanggar ketentuan hukum terkait distribusi obat-obatan dan sediaan farmasi di Indonesia.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas tindakannya mengedarkan obat keras secara ilegal, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.






