Aparat kepolisian menangkap seorang koki program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial Albert Yongky Lomboan (54) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pelaku ditangkap lantaran diduga memeras mantan selingkuhannya dengan memanfaatkan rekaman video hubungan intim sebagai alat ancaman.
Peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban berinisial AR (39) saling mengenal karena sama-sama bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Beji, Kecamatan Jenu. Selama menjalin hubungan asmara, Albert sempat merekam aktivitas hubungan badan keduanya. Kebiasaan pelaku merekam hubungan intim tersebut menjadi pemicu perselisihan hingga hubungan keduanya resmi berakhir pada 17 Agustus 2026.
Ancaman Penyebaran Rekaman Intim
Setelah putus hubungan pada 17 Agustus 2026, Albert justru memanfaatkan video rekaman pribadi tersebut untuk memeras korban. Pelaku menuntut uang sebesar Rp 20 juta kepada korban. Apabila tuntutan uang tersebut tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi mereka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Korban kemudian berusaha melakukan proses negosiasi dengan pelaku hingga nominal disepakati menjadi Rp 5 juta. Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, korban mengirimkan uang tersebut melalui transfer ke rekening atas nama Albert Yongky Lomboan.
Meminta Tambahan Uang hingga Dilaporkan
Meskipun uang tebusan sebesar Rp 5 juta telah dikirimkan, pelaku tidak berhenti menekan korban. Albert kembali menghubungi AR guna meminta uang tambahan dengan alasan uang Rp 5 juta yang sebelumnya diberikan masih kurang.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Korban dengan tegas menolak permintaan uang tambahan tersebut dan meminta pelaku untuk tidak lagi menghubunginya. Merasa terus terancam oleh tindakan mantan pasangannya, AR melaporkan tindak pidana pemerasan tersebut ke kantor kepolisian. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengamankan Albert Yongky Lomboan untuk menjalani proses hukum.






