tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Tangkap Pria di Bogor atas Dugaan Pencabulan terhadap Dua Anak Tiri

Andi SompaDiterbitkan 4 Sep 2026 - 00.37 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Tangkap Pria di Bogor atas Dugaan Pencabulan terhadap Dua Anak Tiri
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (47) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak tirinya di wilayah Bogor, Jawa Barat. Korban dalam perkara ini merupakan dua anak di bawah umur, yaitu seorang anak berusia 10 tahun dan adiknya yang berusia 8 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, status S terhadap para korban merupakan ayah tiri. Pelaku diketahui menikah secara siri dengan ibu kandung korban, sehingga ikatan pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kronologi dan Pengakuan Pelaku

Penangkapan terhadap tersangka S bermula dari adanya laporan serta aduan dari masyarakat sekitar. Warga setempat sempat mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan pada Selasa (1/9) malam sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Saat menjalani proses pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, tersangka S telah mengakui seluruh perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak korban. Pengakuan tersangka tersebut berkesesuaian dengan keterangan sementara yang diberikan oleh pihak korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tindakan pencabulan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan telah dilakukan berulang kali. Aksi tidak senonoh tersebut tercatat pernah dilakukan sebelumnya dalam rentang waktu sekitar tahun 2025 di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.

Penanganan Korban dan Proses Hukum

Menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, pihak kepolisian segera mengambil langkah perlindungan dan penanganan medis. Anak korban telah dirujuk untuk menjalani pemeriksaan fisik dan medis melalui prosedur Visum et Repertum. Selain itu, anak korban juga mendapatkan pendampingan langsung dari psikolog forensik guna memulihkan kondisi psikologisnya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Saat ini, tersangka S telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bogor. Tim penyidik masih terus bekerja merampungkan administrasi penyidikan serta kelengkapan berkas perkara.

Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses persidangan dan pertanggungjawaban hukum.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bogor

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap