Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (47) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak tirinya di wilayah Bogor, Jawa Barat. Korban dalam perkara ini merupakan dua anak di bawah umur, yaitu seorang anak berusia 10 tahun dan adiknya yang berusia 8 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, status S terhadap para korban merupakan ayah tiri. Pelaku diketahui menikah secara siri dengan ibu kandung korban, sehingga ikatan pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kronologi dan Pengakuan Pelaku
Penangkapan terhadap tersangka S bermula dari adanya laporan serta aduan dari masyarakat sekitar. Warga setempat sempat mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan pada Selasa (1/9) malam sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Saat menjalani proses pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, tersangka S telah mengakui seluruh perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak korban. Pengakuan tersangka tersebut berkesesuaian dengan keterangan sementara yang diberikan oleh pihak korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tindakan pencabulan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan telah dilakukan berulang kali. Aksi tidak senonoh tersebut tercatat pernah dilakukan sebelumnya dalam rentang waktu sekitar tahun 2025 di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.
Penanganan Korban dan Proses Hukum
Menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, pihak kepolisian segera mengambil langkah perlindungan dan penanganan medis. Anak korban telah dirujuk untuk menjalani pemeriksaan fisik dan medis melalui prosedur Visum et Repertum. Selain itu, anak korban juga mendapatkan pendampingan langsung dari psikolog forensik guna memulihkan kondisi psikologisnya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Saat ini, tersangka S telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bogor. Tim penyidik masih terus bekerja merampungkan administrasi penyidikan serta kelengkapan berkas perkara.
Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses persidangan dan pertanggungjawaban hukum.






