Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ledakan maut di sebuah rumah mewah di kawasan Grand Polonia, Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut seiring dengan berjalannya proses hukum. Pihak kepolisian memastikan penyelidikan masih berlangsung secara intensif untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
"Proses penyidikan berjalan sampai dengan saat ini. Terkait dengan kasus ledakannya itu sendiri sudah ada satu tersangka yang sudah ditetapkan," jelas Calvijn.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Meskipun sudah ada penetapan status hukum, kepolisian belum merinci secara terbuka mengenai identitas maupun latar belakang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan, ledakan tersebut dipicu oleh adanya kebocoran pipa gas tanam milik PT PGN. Tim penyelidik juga telah menemukan dan mengamankan titik kebocoran pipa instalasi bawah tanah yang menjadi sumber insiden.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Peristiwa ledakan yang terjadi pada Senin (20/7) tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan material bangunan.






