tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Ungkap Motif Pria Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas di Jakbar

Lidya RumbayanDiterbitkan 13 Sep 2026 - 15.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Ungkap Motif Pria Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas di Jakbar
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aparat Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka atas kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S di sebuah hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mengungkap bahwa korban tewas akibat dicekoki narkoba oleh pelaku.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah menjelaskan motif di balik tindakan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ID mengaku memberikan pil ekstasi kepada korban agar bisa menikmati hiburan bersama-sama saat berada di tempat karaoke. Pelaku sendiri turut mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Hubungan antara korban dan ID diketahui sebatas teman. Pertemuan saat kejadian merupakan kali kedua mereka bertemu. Di dalam ruangan karaoke yang berlokasi di kawasan PIK 2, terdapat enam orang termasuk korban. Tersangka ID secara khusus memberikan ekstasi kepada korban yang saat itu bertugas menemaninya.

Peristiwa ini bermula ketika ID mengajak korban dan sejumlah rekannya untuk berkaraoke. Tersangka sebelumnya telah menyiapkan pil ekstasi serta obat jenis Riklona. Saat ditawari di ruang karaoke, korban sempat menolak. Namun, tersangka mengajak korban bersama rekannya berinisial ML ke toilet dan memberikan masing-masing setengah butir ekstasi. Selang beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan setengah butir ekstasi tambahan kepada korban dan temannya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah agenda karaoke selesai, tersangka diduga kembali memberikan dua butir obat Riklona kepada korban dan rekannya. Tersangka lantas mengajak rombongan tersebut menginap di salah satu hotel di Duri Kosambi, Cengkareng.

Kondisi fisik korban menurun drastis setibanya di hotel. Korban tampak sangat lemas hingga harus dipapah dan sempat terjatuh di area depan lift. Pihak hotel kemudian meminjamkan kursi roda guna membawa korban masuk ke kamar.

Di dalam kamar, korban dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan minuman susu dan cairan elektrolit kepada korban. Namun pada keesokan paginya, tersangka dan para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel dalam kondisi masih lemas dengan alasan harus berangkat bekerja.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kematian korban terungkap sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel memeriksa kamar karena waktu sewa (check-out) telah habis. Petugas menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di atas ranjang.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti, meliputi sisa minuman elektrolit, 19 butir obat Riklona, riwayat percakapan WhatsApp para saksi, serta rekaman CCTV di lokasi. Hasil pemeriksaan visum dan autopsi memastikan korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jakarta Barat

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap