Aparat Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka atas kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S di sebuah hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mengungkap bahwa korban tewas akibat dicekoki narkoba oleh pelaku.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah menjelaskan motif di balik tindakan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ID mengaku memberikan pil ekstasi kepada korban agar bisa menikmati hiburan bersama-sama saat berada di tempat karaoke. Pelaku sendiri turut mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Hubungan antara korban dan ID diketahui sebatas teman. Pertemuan saat kejadian merupakan kali kedua mereka bertemu. Di dalam ruangan karaoke yang berlokasi di kawasan PIK 2, terdapat enam orang termasuk korban. Tersangka ID secara khusus memberikan ekstasi kepada korban yang saat itu bertugas menemaninya.
Peristiwa ini bermula ketika ID mengajak korban dan sejumlah rekannya untuk berkaraoke. Tersangka sebelumnya telah menyiapkan pil ekstasi serta obat jenis Riklona. Saat ditawari di ruang karaoke, korban sempat menolak. Namun, tersangka mengajak korban bersama rekannya berinisial ML ke toilet dan memberikan masing-masing setengah butir ekstasi. Selang beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan setengah butir ekstasi tambahan kepada korban dan temannya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah agenda karaoke selesai, tersangka diduga kembali memberikan dua butir obat Riklona kepada korban dan rekannya. Tersangka lantas mengajak rombongan tersebut menginap di salah satu hotel di Duri Kosambi, Cengkareng.
Kondisi fisik korban menurun drastis setibanya di hotel. Korban tampak sangat lemas hingga harus dipapah dan sempat terjatuh di area depan lift. Pihak hotel kemudian meminjamkan kursi roda guna membawa korban masuk ke kamar.
Di dalam kamar, korban dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan minuman susu dan cairan elektrolit kepada korban. Namun pada keesokan paginya, tersangka dan para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel dalam kondisi masih lemas dengan alasan harus berangkat bekerja.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kematian korban terungkap sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel memeriksa kamar karena waktu sewa (check-out) telah habis. Petugas menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di atas ranjang.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti, meliputi sisa minuman elektrolit, 19 butir obat Riklona, riwayat percakapan WhatsApp para saksi, serta rekaman CCTV di lokasi. Hasil pemeriksaan visum dan autopsi memastikan korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.






