Penanganan kasus penemuan jenazah Sutrimo kini memasuki tahapan penyidikan setelah penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan tindak pidana. Keputusan menaikkan status perkara ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara resmi yang dilakukan oleh tim penyidik. Fokus utama polisi dalam tahap ini adalah mengurai serangkaian kejanggalan yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa kejanggalan yang didalami mencakup alur peristiwa sejak Sutrimo ditemukan di lokasi kejadian, proses pengantaran korban menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, hingga penyerahan jenazah kepada pihak keluarga.
Rangkaian tindakan kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil berlanjut dengan pelaksanaan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Sutrimo pada Rabu (12/8). Proses pembongkaran makam ini berlokasi di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, langkah ekshumasi ini dijalankan melalui kolaborasi teknis antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas. Upaya bersama ini ditujukan untuk memfasilitasi pemeriksaan medis dan ilmiah demi mendapatkan petunjuk forensik yang pasti. Sejajar dengan upaya medis tersebut, tim penyidik juga terus menggali keterangan verbal dengan memeriksa sebanyak delapan orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian tidak hanya berpusat pada kondisi fisik korban, melainkan juga menyasar pada keberadaan barang-barang pribadi milik Sutrimo. Pihak keluarga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah barang milik korban yang hingga saat ini belum dikembalikan. Hal ini menjadi bagian penting dari penelusuran yang sedang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Dalam mendalami kasus ini, polisi secara spesifik menerapkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Keterkaitan antara hilangnya barang korban dan dugaan tindak pidana tersebut terus dicari korelasinya untuk memperjelas motif maupun konstruksi hukum dari peristiwa ini.
Di tengah bergulirnya proses hukum, aspek latar belakang pekerjaan Sutrimo juga mendapatkan perhatian publik dan pihak terkait. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan bantahan terhadap isu yang menyebutkan bahwa Sutrimo bertugas sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga). Klarifikasi lebih detail mengenai posisi korban disampaikan oleh Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie. Firman menjelaskan bahwa Sutrimo tidak bekerja secara terus-menerus untuk Febrie, melainkan lebih banyak mengemban tugas untuk menjaga serta tinggal di sebuah rumah yang kosong. Penjelasan ini membatasi simpang siur mengenai hubungan kerja dan aktivitas harian korban sebelum peristiwa terjadi.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dari kacamata prosedur hukum acara pidana, peningkatan status ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa polisi telah meyakini adanya unsur pidana dalam peristiwa kematian Sutrimo. Kendati demikian, hasil akhir penanganan kasus ini masih sangat bergantung pada uji laboratorium forensik dari sampel ekshumasi serta pengungkapan bukti fisik berupa barang-barang milik korban yang belum ditemukan. Keterangan dari delapan saksi yang telah diperiksa juga akan dicocokkan dengan temuan ilmiah di lapangan. Sampai proses analisis medis dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan, kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka, sehingga kepastian hukum mengenai penyebab pasti kematian dan pihak yang bertanggung jawab masih terus berproses di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.






