tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Polres Bogor Bongkar Peredaran Merkuri untuk Tambang Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Wulan WijayaDiterbitkan 3 Sep 2026 - 19.45 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polres Bogor Bongkar Peredaran Merkuri untuk Tambang Ilegal, 4 Orang Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepolisian Resor Bogor membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal yang memasok bahan baku bagi aktivitas tambang emas tanpa izin. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memaparkan rincian perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/9/2026). Empat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial RAR (40) asal Seam Barat, JS asal Maluku Tengah, FS asal Papua Tengah, serta RA (48) yang tercatat sebagai warga Kota Bogor.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat distribusi bahan kimia berbahaya ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Jaringan tersebut tercatat telah melakukan tiga kali pengiriman ke wilayah Bogor untuk disalurkan ke sejumlah penambang dan tempat pengolahan emas ilegal yang tersebar di Kabupaten Bogor, Depok, hingga Sukabumi.

Dalam praktiknya, merkuri dimanfaatkan oleh para penambang liar sebagai zat pemurni guna memisahkan kandungan emas dari material batuan. Wikha menegaskan bahwa peredaran zat tersebut sangat berbahaya karena paparannya dapat menimbulkan dampak buruk yang merusak kesehatan manusia, hewan, serta mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda kategori 8. Para pelaku juga dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 atas pelanggaran izin usaha perdagangan, yang memuat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap