Kepolisian Resor Bogor membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal yang memasok bahan baku bagi aktivitas tambang emas tanpa izin. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memaparkan rincian perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/9/2026). Empat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial RAR (40) asal Seam Barat, JS asal Maluku Tengah, FS asal Papua Tengah, serta RA (48) yang tercatat sebagai warga Kota Bogor.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat distribusi bahan kimia berbahaya ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Jaringan tersebut tercatat telah melakukan tiga kali pengiriman ke wilayah Bogor untuk disalurkan ke sejumlah penambang dan tempat pengolahan emas ilegal yang tersebar di Kabupaten Bogor, Depok, hingga Sukabumi.
Dalam praktiknya, merkuri dimanfaatkan oleh para penambang liar sebagai zat pemurni guna memisahkan kandungan emas dari material batuan. Wikha menegaskan bahwa peredaran zat tersebut sangat berbahaya karena paparannya dapat menimbulkan dampak buruk yang merusak kesehatan manusia, hewan, serta mencemari lingkungan sekitar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda kategori 8. Para pelaku juga dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 atas pelanggaran izin usaha perdagangan, yang memuat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.






