tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Polres Jakbar Ungkap Peran 11 Pelaku Pemalsuan Uang, Pendana sampai Pencetak

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 01.35 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polres Jakbar Ungkap Peran 11 Pelaku Pemalsuan Uang, Pendana sampai Pencetak
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Peredaran uang palsu kembali menjadi ancaman serius bagi aktivitas transaksi ekonomi masyarakat. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait temuan uang palsu di Stasiun Jakarta Kota, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat pemalsuan uang jaringan lintas daerah dengan menangkap 11 orang tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi merinci peran para pelaku yang terorganisasi secara rapi ke dalam tiga kelompok operasional.

Bagaimana Pembagian Peran 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu?

Sebanyak 11 tersangka yang diringkus memiliki tugas masing-masing dalam rantai produksi dan distribusi uang palsu:

  • Klaster Pemodal dan Pencetak: Terdiri dari lima orang, yaitu S, MK, R, N, dan W. Tersangka S bertindak sebagai donatur atau pendana utama yang membiayai seluruh kebutuhan operasional sindikat.
  • Klaster Penyimpan dan Pengedar: Terdiri dari empat orang, yaitu SP, GM, AH, dan HW, yang bertugas menampung serta mendistribusikan uang palsu ke masyarakat.
  • Klaster Turut Serta: Melibatkan dua orang, yaitu K dan ARP, yang dikenakan Pasal 55 KUHP atas keterlibatan mereka membantu jalannya tindak kejahatan tersebut.

Di Mana Saja Lokasi Percetakan dan Penangkapan Para Pelaku?

Penangkapan 11 tersangka dilakukan di sejumlah daerah terpisah, meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain menangkap para pelaku, kepolisian melacak lokasi fasilitas produksi dan menyita sejumlah barang bukti mesin cetak di dua tempat kejadian perkara (TKP):

  1. TKP Pertama: Berlokasi di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat, di mana polisi menemukan tempat percetakan aktif beserta mesin cetak uang.
  2. TKP Kedua: Berada di Desa Walahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Tempat ini disiapkan untuk memperluas skala produksi dan polisi turut menyita satu unit mesin cetak tambahan.

Berapa Jumlah Uang Palsu yang Diproduksi dan Beredar?

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sindikat ini telah melakukan proses pencetakan uang palsu sebanyak dua kali.

Pada tahap produksi pertama, komplotan ini mencetak sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar di antaranya mengalami cacat produksi sehingga tidak lolos kemiripan. Namun, sekitar 8.000 lembar lainnya yang dinilai menyerupai uang asli telah berhasil dijual oleh para pelaku dengan nilai Rp 235 juta.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Secara keseluruhan, penyidik menyita barang bukti sebanyak 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan estimasi nilai nominal mencapai sekitar Rp 1,56 miliar.

Siapa Saja Pelaku yang Masih Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)?

Penyelidikan kasus sindikat uang palsu ini masih terus berlanjut. Selain 11 pelaku yang sudah ditahan, aparat kepolisian telah menetapkan 4 orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial EA, R, W, dan F.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap