Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berlangsung di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap dua orang pria berinisial KD (22) dan AJH (34) pada Kamis (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Duri Kosambi.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan KD dan AJH. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka KD di lokasi kejadian.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dari hasil penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut memiliki berat bruto 2.093,2 gram dan disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang ditempati oleh AJH di kawasan Duri Kosambi sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi tempat tinggal AJH, polisi kembali menyita tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Peran dan Jeratan Hukum Tersangka
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp5,24 miliar.
Saat ini, KD dan AJH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






