Penyidik Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengusut kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang asing palsu berupa 340.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp 4,7 miliar. Uang palsu tersebut terdiri dari 34 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi guna mendalami perkara ini. Untuk menelusuri status hukum dan rangkaian kejadian di luar negeri, Polres Tangsel turut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna meminta informasi resmi dari Kepolisian Singapura.
Perkara ini awalnya dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut mencantumkan sejumlah pihak terlapor dengan inisial HJ, EAK, dan AN.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasus ini turut melibatkan seorang warga negara Indonesia berinisial S (Steven) yang sempat ditahan oleh otoritas di Singapura. Berdasarkan keterangan kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, peristiwa bermula ketika kliennya menerima satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura dari pihak yang terkait dengan AN. S kemudian membawa uang tersebut ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan, meski awalnya sempat ditolak oleh sejumlah gerai penukaran valuta asing.
S kemudian memperoleh informasi dari seseorang berinisial MO mengenai opsi penukaran melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut sempat berhasil ditransaksikan dan dikonversi kembali menjadi uang tunai di kawasan tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menyusul transaksi awal itu, AN bersama dua rekannya, HJ dan EAK, menyerahkan 33 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura tambahan kepada S, yang proses penyerahannya terekam dalam video. Dari total 33 lembar tersebut, sebanyak 27 lembar dibawa langsung oleh S ke Singapura, sedangkan enam lembar sisanya dikirim atau dibawa menyusul melalui perantara berinisial D untuk ditukarkan.
Pihak kasino dan otoritas setempat di Singapura kemudian mengamankan S untuk dimintai keterangan, disertai pemeriksaan kamar hotel tempatnya menginap. Seluruh 34 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura itu disita oleh otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli (not genuine). Dokumen serta berkas bukti dari proses penanganan di Singapura tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Indonesia.






