tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Polri Bantah Penggeledahan Febrie Adriansyah Harus Izin Jaksa Agung

Ance ManoppoDiterbitkan 20 Agu 2026 - 01.42 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polri Bantah Penggeledahan Febrie Adriansyah Harus Izin Jaksa Agung
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus. Dalam persidangan tersebut, pihak Kepolisian Republik Indonesia secara tegas membantah dalil gugatan pemohon yang mengklaim bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan harus memiliki izin dari Jaksa Agung.

Mengapa Polri menolak dalil izin Jaksa Agung tersebut?

Pihak kepolisian menilai terdapat kekeliruan penafsiran hukum dari kubu Febrie terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan prosedural bagi jaksa. Berdasarkan putusan tersebut, tim hukum Polri mengingatkan bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan berstatus inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian. Pengecualian syarat izin Jaksa Agung ini berlaku apabila seorang jaksa diduga terlibat dalam tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa perlindungan dalam pasal tersebut sama sekali tidak boleh mengarah pada imunitas terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Apa temuan awal penyidik terhadap Febrie Adriansyah?

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Tim hukum Polri menegaskan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan erat dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta PT Jiwasraya yang sebelumnya dilakukan oleh Febrie. Polri secara tegas membantah dalil kubu Febrie yang menyebutkan bahwa pengecualian aturan izin baru bisa berlaku setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, parameter yang digunakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi adalah keberadaan bukti permulaan yang cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.

Apa saja tuntutan Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan ini?

Melalui petitum gugatan praperadilan yang diajukan, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan status tersangka atas dirinya. Lebih lanjut, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik. Tindakan hukum yang dipersoalkan mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, pencekalan, hingga penggeledahan yang berlokasi di rumahnya di kawasan Sentul.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Siapa saja pihak termohon dalam perkara praperadilan ini?

Dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah ini, terdapat beberapa instansi yang ditarik sebagai pihak termohon. Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya bertindak selaku Termohon I dalam persidangan ini. Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia atau Kortas Tipidkor Polri bertindak selaku Termohon II. Selain kedua institusi kepolisian tersebut, Kejaksaan Agung juga turut dilibatkan dalam proses persidangan dengan kapasitas sebagai turut Termohon.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanPolriFebrie Adriansyah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap