Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus. Dalam persidangan tersebut, pihak Kepolisian Republik Indonesia secara tegas membantah dalil gugatan pemohon yang mengklaim bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan harus memiliki izin dari Jaksa Agung.
Mengapa Polri menolak dalil izin Jaksa Agung tersebut?
Pihak kepolisian menilai terdapat kekeliruan penafsiran hukum dari kubu Febrie terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan prosedural bagi jaksa. Berdasarkan putusan tersebut, tim hukum Polri mengingatkan bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan berstatus inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian. Pengecualian syarat izin Jaksa Agung ini berlaku apabila seorang jaksa diduga terlibat dalam tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa perlindungan dalam pasal tersebut sama sekali tidak boleh mengarah pada imunitas terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Apa temuan awal penyidik terhadap Febrie Adriansyah?
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Tim hukum Polri menegaskan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan erat dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta PT Jiwasraya yang sebelumnya dilakukan oleh Febrie. Polri secara tegas membantah dalil kubu Febrie yang menyebutkan bahwa pengecualian aturan izin baru bisa berlaku setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, parameter yang digunakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi adalah keberadaan bukti permulaan yang cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.
Apa saja tuntutan Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan ini?
Melalui petitum gugatan praperadilan yang diajukan, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan status tersangka atas dirinya. Lebih lanjut, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik. Tindakan hukum yang dipersoalkan mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, pencekalan, hingga penggeledahan yang berlokasi di rumahnya di kawasan Sentul.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Siapa saja pihak termohon dalam perkara praperadilan ini?
Dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah ini, terdapat beberapa instansi yang ditarik sebagai pihak termohon. Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya bertindak selaku Termohon I dalam persidangan ini. Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia atau Kortas Tipidkor Polri bertindak selaku Termohon II. Selain kedua institusi kepolisian tersebut, Kejaksaan Agung juga turut dilibatkan dalam proses persidangan dengan kapasitas sebagai turut Termohon.






