Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki babak praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah gugatan yang diajukan pihak tersangka, kepolisian menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil telah berpijak pada koridor peraturan perundang-undangan.
Berikut rangkuman tanya jawab untuk memahami pokok persoalan, posisi hukum Polri, serta keberatan yang diajukan pihak pemohon.
Kasus Apa yang Menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah?
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang mencakup barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sejumlah Rp543 miliar. Perkara ini memicu pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan tindakan penegak hukum.
Apa Argumen Tim Hukum Polri Mengenai Prosedur yang Dijalankan?
Tim Hukum Polri menyatakan bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang diterapkan penyidik, termasuk penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divisi Hukum (Divkum) Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, menegaskan hal tersebut setelah menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel pada Senin (24/8). Dokumen kesimpulan dari pihak Termohon itu merangkum keterangan para ahli dari kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) serta jawaban resmi Polri atas seluruh materi gugatan.
Apa Saja Keberatan yang Diajukan Pihak Febrie Adriansyah?
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan keberatan atas langkah penyidik dengan mendalilkan adanya 40 aturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses penanganan perkara.
Aturan-aturan yang diklaim dilanggar tersebut meliputi:
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
- Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang Kejaksaan
- Aturan internal aparat penegak hukum
Apa Isi Petitum dan Surat yang Dipersoalkan dalam Praperadilan?
Melalui gugatannya di PN Jakarta Selatan, pihak Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal untuk membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemohon menuntut agar hakim menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Secara spesifik, dokumen penahanan yang digugat dalam petitum praperadilan ini adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan tertanggal 24 Juli 2026.






