tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sejumlah Wilayah

Ance ManoppoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 18.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sejumlah Wilayah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan status tersangka terhadap ratusan orang tersebut merupakan hasil akumulasi penanganan dan pengusutan perkara karhutla yang dilakukan sejak Januari hingga September.

Berdasarkan data penegakan hukum kepolisian, sebaran tersangka terbanyak berada di wilayah hukum Polda Riau dengan total 42 tersangka. Menyusul di posisi berikutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing telah menetapkan 20 orang tersangka atas kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah mereka.

Selain ketiga wilayah tersebut, penetapan tersangka juga dilakukan oleh sejumlah polda lain di Pulau Kalimantan dan Sumatra. Polda Kalimantan Timur telah menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi menetapkan delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat menetapkan tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan dengan dua tersangka.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penanganan Perkara dan Tahap Penyidikan

Dalam proses penegakan hukum karhutla ini, tercatat hingga 167 laporan polisi yang seluruhnya melibatkan perorangan. Dari jumlah tersebut, aparat kepolisian mencatat ada 55 laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, sementara 77 laporan polisi lainnya telah masuk ke tahap penyidikan.

Di samping laporan yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagian berkas perkara karhutla telah dinyatakan lengkap (P-21) dan masuk ke tahap dua penyerahan tersangka beserta barang bukti. Sebanyak 17 laporan di wilayah Polda Riau dan satu laporan di wilayah Polda Sumatera Selatan tercatat telah berstatus lengkap atau P-21 untuk ditindaklanjuti dalam persidangan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Modus Operandi dan Motif Pelaku

Mengenai objek lahan yang terbakar, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mayoritas lahan yang diduga dibakar oleh para tersangka berstatus milik perorangan. Para tersangka diduga kuat melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar kawasan tersebut.

Modus operandi yang ditemukan oleh penyidik kepolisian dalam kasus-kasus ini bervariasi, mulai dari tindakan membakar lahan secara langsung hingga kebakaran yang terjadi secara tidak sengaja akibat penggunaan perapian. Berdasarkan temuan di lapangan, motif utama dari tindakan para pelaku tersebut salah satunya berkaitan langsung dengan upaya pembukaan lahan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polrikarhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap