Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan status tersangka terhadap ratusan orang tersebut merupakan hasil akumulasi penanganan dan pengusutan perkara karhutla yang dilakukan sejak Januari hingga September.
Berdasarkan data penegakan hukum kepolisian, sebaran tersangka terbanyak berada di wilayah hukum Polda Riau dengan total 42 tersangka. Menyusul di posisi berikutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing telah menetapkan 20 orang tersangka atas kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah mereka.
Selain ketiga wilayah tersebut, penetapan tersangka juga dilakukan oleh sejumlah polda lain di Pulau Kalimantan dan Sumatra. Polda Kalimantan Timur telah menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi menetapkan delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat menetapkan tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan dengan dua tersangka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penanganan Perkara dan Tahap Penyidikan
Dalam proses penegakan hukum karhutla ini, tercatat hingga 167 laporan polisi yang seluruhnya melibatkan perorangan. Dari jumlah tersebut, aparat kepolisian mencatat ada 55 laporan polisi yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, sementara 77 laporan polisi lainnya telah masuk ke tahap penyidikan.
Di samping laporan yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagian berkas perkara karhutla telah dinyatakan lengkap (P-21) dan masuk ke tahap dua penyerahan tersangka beserta barang bukti. Sebanyak 17 laporan di wilayah Polda Riau dan satu laporan di wilayah Polda Sumatera Selatan tercatat telah berstatus lengkap atau P-21 untuk ditindaklanjuti dalam persidangan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Modus Operandi dan Motif Pelaku
Mengenai objek lahan yang terbakar, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mayoritas lahan yang diduga dibakar oleh para tersangka berstatus milik perorangan. Para tersangka diduga kuat melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar kawasan tersebut.
Modus operandi yang ditemukan oleh penyidik kepolisian dalam kasus-kasus ini bervariasi, mulai dari tindakan membakar lahan secara langsung hingga kebakaran yang terjadi secara tidak sengaja akibat penggunaan perapian. Berdasarkan temuan di lapangan, motif utama dari tindakan para pelaku tersebut salah satunya berkaitan langsung dengan upaya pembukaan lahan.






