Porsi kepemilikan saham publik atau free float PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) saat ini secara resmi berada di angka 11,07 persen. Capaian persentase tersebut menjadi dasar utama bagi perseroan untuk merumuskan strategi penyesuaian struktur pemegang saham demi memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menetapkan syarat free float minimal sebesar 15 persen. Direktur Keuangan PGE, Fransetya Hutabarat, mengonfirmasi bahwa pihak manajemen saat ini sedang aktif mengkaji berbagai opsi yang memungkinkan untuk ditempuh demi memenuhi aturan tersebut. Penjelasan mengenai rencana evaluasi ini disampaikan secara langsung oleh Fransetya di hadapan awak media dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan di Habitate, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8/2026).
Ketentuan mengenai pemenuhan porsi saham publik tersebut mengacu pada revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, yang diterbitkan oleh bursa per 31 Maret 2026. Melalui regulasi teranyar ini, BEI mewajibkan seluruh perusahaan tercatat di papan bursa untuk memiliki porsi saham publik sekurang-kurangnya 15 persen dari total saham yang diterbitkan. Dalam aturan tersebut, bursa juga menetapkan skema serta tenggat waktu pemenuhan yang bervariasi berdasarkan besaran kapitalisasi pasar dan posisi free float awal emiten. Perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dengan posisi free float existing di bawah 12,5 persen diberikan tenggat waktu selama satu tahun untuk menaikkan porsi saham publik menjadi 12,5 persen terlebih dahulu, sebelum wajib mencapai target akhir sebesar 15 persen pada 31 Maret 2028. Sementara itu, bagi emiten berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun yang posisi free float existing-nya sudah berada di rentang 12,5 persen hingga 15 persen, bursa memberikan tenggat waktu selama satu tahun untuk menuntaskan target 15 persen pada 31 Maret 2027.
Proses pengkajian opsi pemenuhan free float ini tidak berdiri sendiri di tingkat manajemen internal perseroan semata, melainkan melibatkan koordinasi tingkat tinggi dengan struktur pemilik modal di atasnya. Fransetya menjelaskan bahwa opsi-opsi yang berpotensi diambil oleh PGE perlu dibicarakan secara intensif dengan pihak holding serta subholding yang menaungi perseroan. Keterlibatan induk usaha menjadi hal yang mutlak mengingat setiap keputusan yang diambil terkait penyesuaian porsi kepemilikan saham publik akan memengaruhi struktur kepemilikan saham serta alokasi modal pada tingkatan grup usaha Pertamina secara keseluruhan.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain kebutuhan koordinasi dengan holding dan subholding, penyelesaian rencana pemenuhan porsi saham publik PGEO juga bergantung pada perolehan sejumlah persetujuan resmi. Fransetya menggarisbawahi bahwa finalisasi dari skema yang dipilih tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan beberapa tahapan persetujuan formal dari pihak-pihak berwenang. Manajemen perseroan memastikan bahwa seluruh tahapan evaluasi dan persiapan dokumen formal terus dikerjakan secara cermat agar ketika rencana tersebut difinalisasi, seluruh prosesnya memenuhi ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku di pasar modal.
Dalam mengevaluasi berbagai skenario pemenuhan free float, PGE secara ketat menimbang aspek Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta pemilihan momentum pasar yang tepat. Fransetya menekankan pentingnya memastikan momentum masuknya aksi korporasi tersebut dilakukan pada saat yang pas. Pertimbangan ini diambil untuk mencegah terjadinya situasi di mana kondisi pasar saham tiba-tiba menjadi tidak kondusif atau kurang bersahabat, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak yang kurang menguntungkan terhadap pergerakan harga saham PGEO di bursa. Perlindungan terhadap stabilitas harga saham serta nilai investasi para pemegang saham menjadi prioritas utama perseroan dalam menentukan timing pelaksanaan aksi korporasi ini.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Mengenai tenggat waktu pasti pelaksanaan pemenuhan free float saham PGEO, Fransetya menyebutkan bahwa jadwal atau timeline resminya sampai saat ini belum mengalami finalisasi. Perseroan menyadari bahwa banyak perusahaan tercatat lainnya di bursa saat ini berada dalam posisi atau kondisi yang sama, di mana proses pemenuhan ketentuan saham publik ini membutuhkan waktu dan penyesuaian yang tidak mudah menjelang tenggat waktu di bulan Maret 2027. Bagi para pelaku ekonomi digital, investor ritel, dan pengguna platform perdagangan saham digital di Indonesia, perkembangan langkah strategis PGE ini menjadi perhatian penting dalam mengamati dinamika kepatuhan regulasi emiten sektor energi terbarukan di bursa efek.






