Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), Adrianto Pitoyo Adhi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adrianto terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye usai menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.57 WIB. Penetapan status tersangka terhadap pucuk pimpinan emiten properti tersebut dilakukan bersama tujuh orang lainnya setelah tim penindakan KPK mendalami temuan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Keterlibatan Pejabat Pertanahan hingga Politisi
Dalam perkara suap pengurusan izin HGB ini, KPK menetapkan total delapan orang tersangka yang berasal dari latar belakang korporasi swasta, pejabat birokrasi pertanahan, hingga figur politik.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain Adrianto Pitoyo Adhi, nama dari unsur birokrasi pertanahan yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga menjerat politisi Partai Golkar Fadh El Fouz dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto. Tiga tersangka lain yang turut diumumkan dalam penetapan kasus ini meliputi Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Hasil Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor
Penetapan seluruh tersangka bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Dalam giat tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sebanyak 17 orang untuk dimintai keterangan awal.
Selain menjaring belasan pihak, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nominal mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap guna memuluskan pengurusan legalitas HGB di kawasan Kabupaten Bogor sebelum akhirnya penyidik menaikkan status delapan orang menjadi tersangka.






